Kades gunung karamat ; Bapenda harus ikut bertanggung jawab terkait pembenahan SPPT di desa nya
-->

Advertisement


Kades gunung karamat ; Bapenda harus ikut bertanggung jawab terkait pembenahan SPPT di desa nya

LKI CHANNEL
01 February 2022

LKI-Channel , Sukabumi


Kisruh permasalahan lahan eks PT. Tybar Kades Gunung Karamat Subaeta tegaskan akan hentikan penarikan pajak tanah tahun ini bila persoalan tanah belum diselesaikan


Hal tersebut ia sampaikan saat mengadakan pembahasan dengan masyarakat dan beberapa tokoh yang mengetahui asal-usul tanah tersebut di Aula Desa Gunung Karamat kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Selasa 1/2/22


Dalam paparannya Subaeta Mengatakan dalam menangani persoalan tersebut harus melibatkan pemerintah daerah. Dan ia juga menegaskan akan menghentikan penarikan pajak apabila permasalahan tersebut belum terselesaikan secara baik.


"Persoalan ini memang harus melibatkan pemerintah daerah Kalau hanya ditangani oleh pihak desa saja saya pikir masalah ini takkan pernah selesai. Untuk itu saya harap pemerintah daerah segera turun tangan untuk membenahi permasalahan ini. 


Bahkan saya tegaskan, apabila Bapenda tidak bertanggung jawab terkait pembenahan masalah SPPT di Gunung Karamat, maka untuk tahun ini saya menolak untuk menjadi penagih pajak di tanah TN (Tanah Negara)," tegasnya


Selain itu Subaeta juga menyinggung terkait aksi yang dilakukan beberapa warga yang berjalan kaki ke Istana Presiden beberapa waktu lalu. 


"Saya sebetulnya prihatin terhadap mereka, karena kalau mengacu kepada aturan dan prosedural yang berlaku tidak mungkin rasanya bila mereka bisa bertemu dengan presiden. Karena secara legalitas yang menamakan diri mereka sebagai Pasopati tersebut legalitasnya belum jelas." sambungnya


Segala sesuatunya sebelum melangkah menurut Subaeta harus diperhitungkan secara matang. 


Sebaiknya tambah Subaeta "apabila ada hal yang perlu dibahas dengan pihak Pemdes mari kita bahas bersama-sama, kita cari penyelesaiannya. Agar tidak  terjadi kesalahpahaman."


Munculnya persoalan ini berawal ketika tahun 2012 lalu warga telah mendapat lahan dari pemerintah seluas 292 hektare. Dimana lahan tersebut sebagian sudah disertifikatkan atas nama warga Namun saat ini ada pengakuan dari beberapa pihak yang mengatakan bahwa tanah itu sebagian besar telah diserobot oleh salasatu perusahaan. Yang mana kini hanya tinggal 60 hektar saja yang menjadi milik masyarakat sedangkan sisanya telah diambil oleh perusahaan


(Yp)