KONDUSIFNYA PENYALURAN PROGRAM BPNT DIKECAMATAN PARUNGKUDA
-->

Advertisement


KONDUSIFNYA PENYALURAN PROGRAM BPNT DIKECAMATAN PARUNGKUDA

LKI CHANNEL
05 March 2022

LKI-Channel , Sukabumi


Jum’at (4/3/2022), penyaluran program BPNT Disebagian Wilayah Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi berjalan kondusif, hal ini disebabkan karena berjalannya koordinasi yang baik antara pemerintah Kecamatan dengan pemerintahan Desa yang ada diwilayah Kecamatan Parungkuda, dengan diadakannya sosialisasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran program BPNT tahun ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.



Dikatakan oleh Ketua Karang Taruna Kecamatan Parungkuda (Visal) “bahwasanya penyaluran program BPNT tahun ini sudah berjalan dengan ketentuan yang dikeluarkan baik oleh Kemensos maupun Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, KPM menerima uang Rp. 600.000,- dan harus dibelanjakan sesuai komoditi yang berlaku.


Visal pun menambahkan “yang kami lihat dilapangan adalah kemasan komoditi tersebut, karena menyangkut higienisnya komoditi yang diterima oleh KPM, harga sesuai atau tidak dengan harga pasar yang ada diwilayah kami, dan kualitas serta kuantitas komoditinya.


Pada umumnya masyarakat yang telah menerima program bantuan tersebut merasa bersyukur dan terbantukan dengan adanya e-waroeng terdekat yang menyediakan komoditi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan ditampilkannya harga perkomoditi yang dipampang oleh pihak e-waroeng, jadi masyarakat secara terang-benderang mengetahui harga yang mereka belanjakan kembali ke e-waroeng dan serta masyarakat tidak perlu harus mengeluarkan biaya lagi untuk pergi ke pasar”. Ungkapnya.


Adapun penerima manfaat yang mau membelanjakannya uang yang mereka terima di e-waroeng yang tersedia silahkan tidakpun tidak jadi keharusan sipenerima manfaat, mau dibelanjakan sepenuhnya silahkan tidakpun tidak ada keharusan, karena memang ketentuan dari surat edaran yang ada, sipenerima manfaat boleh membelanjakan uang tersebut dimana saja, e-waroeng, toko atau pasar tradisional terdekat (point 8) asalkan sesuai dengan yang sudah ditentukan komoditinya oleh pihak Kemensos maupun dari surat edaran yang ada serta sipenerima manfaat pun harus mengisi fakta integritas yang disudah disediakan oleh pihak penyalur.

 

(Yugo)