LKI-Channel , Sukabumi
Jum’at (4/3/2022), penyaluran program
BPNT Disebagian Wilayah Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi berjalan
kondusif, hal ini disebabkan karena berjalannya koordinasi yang baik antara pemerintah
Kecamatan dengan pemerintahan Desa yang ada diwilayah Kecamatan Parungkuda, dengan
diadakannya sosialisasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang terlibat dalam
penyaluran program BPNT tahun ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Dikatakan oleh Ketua Karang Taruna
Kecamatan Parungkuda (Visal) “bahwasanya penyaluran program BPNT tahun ini sudah
berjalan dengan ketentuan yang dikeluarkan baik oleh Kemensos maupun Surat
Edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, KPM menerima
uang Rp. 600.000,- dan harus dibelanjakan sesuai komoditi yang berlaku.
Visal pun menambahkan “yang kami lihat
dilapangan adalah kemasan komoditi tersebut, karena menyangkut higienisnya
komoditi yang diterima oleh KPM, harga sesuai atau tidak dengan harga pasar
yang ada diwilayah kami, dan kualitas serta kuantitas komoditinya.
Pada umumnya masyarakat yang telah
menerima program bantuan tersebut merasa bersyukur dan terbantukan dengan
adanya e-waroeng terdekat yang menyediakan komoditi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dan dengan ditampilkannya harga perkomoditi yang dipampang oleh
pihak e-waroeng, jadi masyarakat secara terang-benderang mengetahui harga yang
mereka belanjakan kembali ke e-waroeng dan serta masyarakat tidak perlu harus mengeluarkan
biaya lagi untuk pergi ke pasar”. Ungkapnya.
Adapun penerima manfaat yang mau
membelanjakannya uang yang mereka terima di e-waroeng yang tersedia silahkan tidakpun
tidak jadi keharusan sipenerima manfaat, mau dibelanjakan sepenuhnya silahkan
tidakpun tidak ada keharusan, karena memang ketentuan dari surat edaran yang ada,
sipenerima manfaat boleh membelanjakan uang tersebut dimana saja, e-waroeng,
toko atau pasar tradisional terdekat (point 8) asalkan sesuai dengan yang sudah
ditentukan komoditinya oleh pihak Kemensos maupun dari surat edaran yang ada serta
sipenerima manfaat pun harus mengisi fakta integritas yang disudah disediakan
oleh pihak penyalur.
(Yugo)