Sekolah Menahan Ijazah Siswa Merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
-->

Advertisement


Sekolah Menahan Ijazah Siswa Merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

LKI CHANNEL
02 March 2022

 


Lki Channel Bogor ;-

AN  dan SY   adalah putra dan putri dari NS ( 54) yang menimba ilmu di sekolah SMK Yayasan Sirajul Falah Parung Jl.H.Mawi. 

No.42 Bojong Indah Parung. Kabupaten Bogor 16330 Jawa Barat .


Sebagai Siswa dan siswi yang saat ini sudah menyelesaikan kewajibannya  menimba ilmu di sekolah dan telah lulus alias tamat sekolah di SMK  Sirajul Falah Parung sejak Tahun 2019,sudah sepatutnya mendapatkan haknya  yaitu ijazah sebagai tanda kelululusan. Namun hal ini tidak terjadi kepada  AN  dan SY termasuk beberapa teman- teman mereka yang satu angkatan dengan alasan yang sama, masih ada  tunggakan admistrasi yang harus dilunasi.

 

Dalam keteranggannya kepada awak media NS Ibunda dari AN dan SY di kediamannya pada Sabtu (26/02/2022) mengatakan,


"Ijazah anak saya memang sampai saat ini belum kami terima,karena kami memang betul belum bisa menyelesaikan sisa pembayaran ( admistrasi ) sebesar satu juta duaratus ribu, itu untuk ijazanya putra saya yang nomor satu, sementara adiknya putri saya yang no 2 masih ada tunggakan 5 juta sekian infonya, karna saya belum mene

rima kwitansi dari sekolah," kata NS. 


" ijazahnya masih ditahan pihak sekolah dengan alasan yang sama," saya pernah mencicil dan  putra saya perna meminta foto copy ijazah ( Legalisir ) tetap ga dikasih, jadi dari situ saya ga berani datang ke sekolah,  tanpa membawa uang," katanya lagi.


Terpisah saat dihubungi awak media Madro'i,S.Pd.M.Pd. Kepala Sekolah Yayasan Sirajul Falah Parung di kantornya, Selasa (01/03/2022 ) guna megklarifikasi terkait adanya hal ini yang dalam keterangannya mengatakan,


" Memangnya sudah ada uang berapa? kalau kebijakan dari saya selaku kepala sekolah hanya bisa memberikan fotocopy ijazah ( Legalisir ). itupun kalau bayar minimal setengahnya, "mohn maaf saya tidak bisa menyerahkan ijazah aslinya sebelum admistrasinya lunas, dan kalaupun mau bayar secara nyicil pihak orang tua nanti harus membuat surat pernyataan diatas matrai dengan pihak sekolah, kan kewajiban orang tua yang membayar biaya sekolah anaknya dan memang betul anaknya sebagai siswa dan siswi disekolah ini sudah menyelesaikan kewajiban nya yaitu belajar, tinggal tugas dan kewajiban orang tua yang harus membayar," ucapnya.


Wewenang saya sebagai kepala sekolah hanya bisa membantu sebatas itu, karna kalau untuk masalah ijazah asli, itu wewenangnya pemilik Yayasan pimpinan kami, kalau sudah dapat perintah dari beliau tentu tidak akan saya tahan- tahan, sekolah ini swasta dan betul kami dapat bantuan dari Pemerintah tapi ga sebarapa besar, untuk oprasional sekolah saja dirasa kurang jadi kami berharap dari orangtua wali murid 

dari iyuran SPP dan kegiatan sekolah lainnya,

" kata Madro' i.


Dilansir dari  keterangan yang dihimpun, menurut Dinas Pendidikan ( Disdik )Jabar Dedi Supandi menyikapi persoalan ini mengatakan, "hingga kini masih terdapat laporan adanya ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah karena masalah administrasi. 


Dedi memastikan sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa ketika telah selesai melaksanaan pendidikan di sekolah,

"disekolah negeri itu kan tidak ada pembayaran SPP, dan memang tidak boleh sama sekali menahan ijazah." Nah di swasta juga sama, meski itu dikelola misalnya oleh yayasan, namun pihak sekolah nanti berkomunikasi dan berususan dengan orangtua, jangan menahan ijazah, karena itu hak siswa," ungkap Dedi lagi.


Dedi menambahkan, Disdik Jabar juga tengah menyiapkan sistem bagi para orang tua siswa untuk melaporkan jika masih ada sekolah yang menahan ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah." tegas Dedi.


Sementara menurut Praktisi Hukum Edi Haryanto,SH. Penahan ijazah masuk dalam Pasal 372 KUHP, tentang Penggelapan padahal siswa sudah memenuhi kewajibannya untuk menimba ilmu, namun pihak sekolah telah merampas Hak, itu sama saja menggelapkan ijazah siswa tersebut, Adanya penahanan ijazah termasuk melanggar Hak Asasi Manusia. "tandasnya.

Reporter

Opung