LKI-CHANNEL , BEKASI
Banyak kerugian Negara Hasil Audit BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) Di Kabupaten Bekasi Hasil Audit Tahun Anggaran 2023 Bahkan pengembalian Temuan BPK oleh Sebagian Pejabat Di Lingkungan Pemerintah Daerah KABUPATEN BEKASI Belum Di Laksanakan sepenuhnya
Prosedur Pengembalian Temuan BPK RI Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Masih Belum Maksimal Pada Penggunaan Anggaran Tahun 2023 Semestinya BPK Dapat Mendalami Secara Vertikal maupun Horizontal atau Menekan kembali Hasil Rekomendasi yang di telah di Tunjukan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi atau Membawanya Ke Ranah Hukum yang berlaku karena terdapat Kerugian negara berlaku ucap Teddy Hartono sebagai masyarakat kabupaten Bekasi ini kepada media LKI (27/9/24) di komplek perkantoran Pemda kab.Bekasi
Bayangkan kerugian Negara Temuan BPK Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Bekasi, Hasil Temuan BPK Dengan Rincian nya sebagai berikut ini ; jumlah 32 dengan Nominal Anggaran Rp 8.897.688.826,00 . Dan Untuk yang di Rekomendasi Jumlah 184 Dengan Nominal Rp.5.047.285.826,00 , Sesuai Rekomendasi Jumlah 59 Dengan Nominal 4.585.960.590,00, Belum Sesuai Rekomendasi Jumlah 40 Dengan Nominal Rp 127.731.836,00, Belum Belum di Tindak Lanjuti Jumlah 85 Dengan Nominal Rp333.593.400,00 Dan Rekomendasi Yang Telah
Ditindaklanjuti dengan
Penyetoran/Penyerahan
Aset Negara/Daerah atau
Perusahaan Negara/Daerah dengan Nominal Rp 8.436.369.229,00 Maka Temuan BPK yang untuk pemerintah kabupaten Bekasi TA 2023 itu sampai detik ini Banyak Belum dikembalikan yaitu Dengan Rincian Jumlah 40 + 85 Dengan jumlah Keseluruhan 125 serta Dengan Nominal Rp.127.731.836,00 + 333.593.400,00 Dengan Nominal keseluruhan RP.461.049.570.00 Tandasnya Teddy Hartono Hasil dari Rekomendasi BPK untuk Penggunaan Tahun Anggaran 2023 Berdasarkan Surat BPK dengan Status Pemantauan Tindak Lanjut
Teddy Hartono juga Menggaris Besarkan Tahun Anggaran 2023 Terdapat Rekomedasi dari BPK untuk Dinas-dinas yang mendapat Kartu merah Atau Catatan Merah Yaitu Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga, Dinas Cipta karya dan Tata Ruang , Dinas Perumahan Rakyat, kawasan Pemukiman dan pertanahan, Dinas lingkungan hidup, Dinas Sumber Daya Air,Bina marga dan Bina kontruksi, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas perdagangan , Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. Hasil rekomendasi BPK di Tanda Tangani oleh PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan sebagai Pertanyaan Tanggung Jawab Terhadap Laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023
Pemerintah kabupaten Bekasi Harus Dapat Menyelesaikan Hasil Rekomendasi BPK Dan Harus menjadi 0% Tertuang pada a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; dan
d. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Teddy Hartono Sebagai masyarakat kabupaten Bekasi yang peduli akan Anggaran kabupaten Bekasi.dan tambahan kepada semua temen-teman media "Saya bicara di sini atas nama pribadi masyarakat kabupaten Bekasi tidak atas kepentingan politik atau golongan tertentu".terangnya ( red/YG)