Polres Sukabumi Rilis Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum ASN Dishub, 2 Siswi Jadi Korban
-->

Advertisement


Polres Sukabumi Rilis Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum ASN Dishub, 2 Siswi Jadi Korban

LKI CHANNEL
18 September 2026

LKI-CHANNEL , SUKABUMI 


Polres Sukabumi menggelar konferensi pers terkait penanganan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum ASN berinisial TIP (55) di lingkungan Pemkab Sukabumi, Jumat (18/9/2026).


Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan perkara ditangani Satreskrim setelah menerima informasi masyarakat soal dugaan pelecehan terhadap pelajar.


“Hari ini kami melakukan rilis berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani jajaran Reserse Kriminal Polres Sukabumi, yaitu dugaan tindak pidana kekerasan seksual, baik fisik maupun nonfisik,” ujar Agus.


Berawal dari Laporan Sekolah, Ada 3 Pelajar Terkait 

Dari informasi awal, penyidik melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari lingkungan sekolah dan pihak terlapor. Perkara kemudian dilaporkan resmi ke Polres oleh pihak sekolah.


Penyidik mengumpulkan keterangan dan barang bukti sebelum meningkatkan ke tahap penyidikan. Terdapat tiga pelajar yang berkaitan dengan perkara tersebut.


“Untuk korbannya sendiri sebenarnya ada tiga. Namun yang masuk kategori tindak pidana, baik seksual fisik maupun nonfisik, ada dua orang,” kata Agus.


Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Alat Bukti 

Agus menegaskan penetapan TIP sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti, tanpa membedakan latar belakang.


“Kami bekerja berdasarkan alat bukti. Ketika ditemukan dua alat bukti yang cukup dan masuk kategori tindak pidana, kami melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.


TIP kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.


Dalam perkara ini tersangka disangkakan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara


Korban Dilindungi, Identitas Dirahasiakan 

Polisi memastikan perlindungan korban menjadi bagian dari proses. Identitas dan informasi pribadi korban tidak diungkap ke publik demi menjaga hak dan keamanan selama perkara berjalan.


“Kami melakukan tindakan sesuai aturan-aturan yang berlaku dalam ketentuan yang diatur dalam undang-undang,” ucap Agus.


Polres Sukabumi menegaskan perkara masih dalam proses hukum. Status tersangka merupakan bagian dari penyidikan dan seluruh tahapan selanjutnya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.


Ateu Ellah