Polres Bogor Ungkap Kasus Pembunuhan Berlatar Belakang Cemburu
-->

Advertisement


Polres Bogor Ungkap Kasus Pembunuhan Berlatar Belakang Cemburu

LKI CHANNEL
29 October 2019

LKI-CHANNEL,BOGOR
Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di Tol Bocimi tepatnya di pinggir Jl. Tol Km 57+950 jalur A (arah Sukabumi) Kp. Pasir Jeruk RT 01/03, Desa Sukasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku, yakni RZ alias ABI (Pelaku utama yang membunuh) dan DF (pacar pelaku yang turut membantu pelaku utama) Pada Hari Sabtu 19 Oktober 2019 di tempat persembunyiannya berupa rumah kontrakan di Bumi Panyileukan Cipadung Kota Bandung.

Korban Andi Wicaksono di bunuh oleh pelaku RZ Alias ABI karena cemburu terhadap korban karena memiliki hubungan khusus dengan pacar pelaku (DF).

Kronologis kejadian bermula saat RZ alias ABI meminta DF untuk menghubungi korban dengan alasan untuk menanyakan kejelasan hubungan DF dengan korban. Kemudian DF, Pelaku RZ dan Korban bertemu di daerah cibubur, Selanjutnya pelaku RZ, DF dan Korban menuju daerah puncak namun diperjalanan Jl. Tol Jagorawi Pelaku RZ meminta kepada Korban untuk masuk ke Rest Area Km 34-45 Sentul dengan alasan perut mual. Setiba di parkiran Rest Area Km 34-45 Sentul, didalam mobil pelaku mengeluarkan golok dari dalam tas ransel yang dibawanya kemudian menanyakan hubungan antara DF dan korban, karena korban tidak mengaku memiliki hubungan DF sedangkan DF mengakuinya sehingga RZ menggorok leher korban dengan golok yang dibawanya. Selanjutnya mayat korban dibawa Pelaku RZ dan DF ke Tol Bocimi tepatnya di pinggir Jl. Tol Km 57+950 jalur A (arah Sukabumi) untuk membuang mayat korban. Selanjutnya pelaku RZ dan DF melarikan diri menggunakan mobil korban.

Saat penangkapan kedua pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit mobil Toyota Calya warna putih, 1 buah golok, 1 stel pakaian korban.

Dalam Kasus ini pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana lebih Sub Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.(YUSDIANSAH)