Ketuplak Diskusi Pasca UBL, Apresiasi Sikap Gubernur Arinal Hentikan Pembangunan Teropong Bintang
-->

Advertisement


Ketuplak Diskusi Pasca UBL, Apresiasi Sikap Gubernur Arinal Hentikan Pembangunan Teropong Bintang

REDAKSI
28 January 2020

LKI-CHANNEL , Lampung

Hasil diskusi yang digelar di Kampus Universitas Bandar Lampung (UBL), (22/1/2020), masih menyisakan seribu cerita dari berbagai sudut pandang, baik dari akademisi dan praktisi lingkungan yang turut hadir, memberikan tanggapan tentang pendapat Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi.


Melalui perhelatan acara diskusi publik yang dilaksanakan di Aula M Pascasarjana UBL,  dengan tema membangun sinergi dalam upaya konservasi sumber daya hutan dan lingkungan, menghasilkan sebuah pandangan mendasar yang bersifat menjadi keputusan dari orang nomor satu di Provinsi Lampung.

Gubernur Lampung berpendapat bahwa pembangunan teropong bintang atau yang biasa disebut Lampung Astronomical Observatory (LOA), harus dihentikan, berkaitan dengan tanggapan Gubernur Lampung  akademisi maupun praktisi lingkungan, memiliki penilaian dan pendapatnya masing-masing, ada yang mengukur dari biaya pembangunan yang telah menelan Miliyaran Rupiah, serta argumen dukungan berdasarkan alasan normatif yang memperbolehkan kegiatan mega proyek tersebut legal untuk tetap dilaksanakan.

Kali ini, ada sebuah argumentasi mendasar yang berbeda dari akedimisi muda Fakutas Hukum UBL, sekaligus selaku Ketua Panitia acara Diskusi Publik di UBL, Rifandy Ritonga.

Menanggapi pembangunan LOA, Rifandy saat diwawancarai Jurnalis, memberikan apresiasi kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang telah bersikap tegas, dan solutif serta progrsif terhadap kepentingan pembangunan LOA. (28/1)

"Seorang pemimpin memang harus memiliki loncatan pemikiran yang matang, menerawang jauh ke depan, bukan hanya melihat untungnya saja namun rugi juga layak menjadi perhitungan yang matang apalagi hal kebijakan tersebut, berkaitan dengan keselamatan masyarakat, kepentingan rakyat jangka panjang".

Lebih lanjut Ritonga sapaan akrabnya, menjabarkan bahwa,  "Seorang akademisi itu harus mampu menjabarkan permasalahan secara komprehensif melalui banyak sudut pandang keilmuan, tidak bisa hanya berdasarkan satu pegangan aturan regulasi saja, namun harus terseistematis, berhirarki dan runtut untuk dapat menyimpulkan masalah ini benar atau tidak tetap atau tidak, supaya segala suatu kebijakan itu tidak cacat secara yuridis pada akhirnya", hematnya.

Jika ditinjau kembali, pembangunan LOA ini merupakan implementasi dari Nota Kesepakatan Bersama (NKB) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Provinsi Lampung, Institut Tekhnologi Sumatera (Itera), dan Institut Tekhnologi Bandung (ITB), tentang pengembangan pusat unggulan stategis dalam Bidang Penelitian, Pendidikan Ilmiah, Konservasi, Pariwisata dan Sosial Ekonomi di Kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rahman, ditandatangani pada periode Gubernur Ridho Ficardo.

Masih lanjut Ritonga, yang juga sebagai ketua pusat studi konstitusi dan Perundang-undangan UBL. "NKB dan PKS, secara pribadi sebagai masyarakat Lampung sangat mendukung langkah tersebut, apalagi hal ini digadang-gadang akan menjadi Teropong Bintang terbaik Se-Asia Tenggara, tentu hal ini akan berdampak positif bagi Lampung.

Namun, apa artinya semua itu jika proses pelaksanaan pembangunan ini prematur dan terlalu tegesa-gesa, hipotesis saya berdasarkan persoalan ini terjadi cacat embrio pada alas implementasi pembangunan LOA, Pertama, dalam Ruang Lingkup NKB dan PKS dilihat tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan Taman Hutan Raya sebagai salah satu kawasan pelestarian alam sebagaimana diatur dalam PP No.28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam/KSA dan Kawasan Pelestarian Alam Alam/KPA Jo. PP 108 Tahun 2015, Pasal 1 butir 10, silakan dilihat aturanya, ungkapnya dengan jelas.

Kemudian yang kedua,  "dalam lingkup PKS, tidak termasuk kerjasama yang diatur dalam P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelengaraan KSA dan KPA, Jo. Permenhut No.P.44/MENLHK/Setjen/Kum.1/6/2017 Pasal 6 dan Pasal 13. Ketiga, Tata Cara Kerjasama berdasarkan analisis yang mengacu pada P.85/Menhut-II/2014 tentang tata cara kerjasama Penyelengaraan KSA dan KPA, Jo. Permenhut No.P.44/MENLHK/Setjen/Kum.1/6/2017, Pasal 24.

"Dari tiga catatan analisis peraturan tersebut, saya katakan kembali, sangatlah tepat Gubernur mengambil langkah strategis yang terbaik, hipotesis saya mengatakan NKB dan PKS cacat yuridis, namun perlu diingatkan kembali sebaiknya hal ini dikoordinasikan kembali kepada Kementerian Dalam Negeri untuk diambil langkah, yang nantinya akan menjadi policy dalam bentuk regulasi, untuk mencegah terjadinya bias", tutupnya seraya memantapkan sikap. (SENO)

( Seno)