IWO kabupaten sukabumi mengecam pejabat yang alergi terhadap wartawan
-->

Advertisement


IWO kabupaten sukabumi mengecam pejabat yang alergi terhadap wartawan

REDAKSI
05 February 2020

LKI-CHANNEL , SUKABUMI

Dengan dugaan penggunaan dana desa  Cianaga Kecamatan Kebandungan  Kabupaten Sukabumi Jawa barat , seyogya nya dapat memberikan keterangan dengan banyaknya pekerjaan yang di duga tidak sesuai spek, saat akan di konfirmasi  Kepala desa tersebut malah memerintahkan staff nya memberikan amplop yang diduga berisi uang .


Saat disampaikan kehadiran team media untuk konfirmasi bukan mau minta uang , namun sekedar mencari informasi sesuai fungsi dan tugas dari seorang wartawan namun pertanyaan  soal fisik/pekerjaan yang sedang di laksana kan staff desa yang menyodorkan amplop tersebut seakan tidak bisa menjawab malah kembali menyodorkan amplop dan  mengatakan "titipan dari pak kades karena beliau sedang sibuk,"ungkap nya.

Kemudian tidak lama kepala desa tersebut keluar dengan wajah kesal
"Ada apa lagi saya sudah bosan kedatangan dari media/wartawan dari pagi hingga sekarang lebih 18 orang jadi saya merasa terganggu dengan kedatangan anda anda,"ucap kepala desa  29/01/2020

Dalam waktu bersaman ada salah satu warga menerobos masuk dengan mengatas namakan warga dan di embel-embeli mengaku sebagai ormas  di salah satu lembaga

"saya selaku warga dan putra daerah disini merasa terusik dengan kedatangan para wartawan  seolah-olah janjian" padahal saya juga sebagai warga ikut peran serta dalam pengawasan dalam kegiatan tersebut bukan hanya wartawan saja yang bisa kontrol sosial kami juga bisa,". ungkapnya.

Di tempat terpisah Pemerhati Kinerja Desa dan salah satu pengurus IWO( Ikatan Wartawan Online ) Kabupaten Sukabumi Heriyadi  menganggap ini sebagai pelecehan profesi wartawan.

Hal yang sama di ungkap kan oleh yopi Dewan etik IWO (ikatan wartawan online) kabupaten Sukabumi mengatakan Sikap arogan dan kurang baik kepala desa tersebut semesti nya tidak di lakukan , karena sejati nya wartawan adalah pencari berita , dan adapun tentang banyak nya wartawan yang datang wajar wajar saja karena wartawan datang mencari informasi berita dan sebagai kontrol sosial, lalu kenapa harus bilang bosan , kalau demikian arti nya itu menghalangi media mencari berita dan sesuai dengan UU pers No 40 "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Sementara isi dari Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,"jelasnya.

"Dengan melihat dari yang sudah di tentukan dalam undang undang pers siapa pun tidak dapat mengahalangi kinerja wartawan,dan bila masih ada itu sama saja melanggar hukum pidana yang berlaku,
Kami berharap kepada pemerintah terkait agar segera tindak lanjuti dan kinerja desa Cianaga segera di monitoring langsung kelapangan , jangan ada yang main mata,"pungkasnya.

(Red)