LKI-CHANNEL , JAKARTA
LBH Eddy Murdiyono 80 (EM 80) atau PT. Eddy Murdiyono 80 yang baru saja menyelenggarakan HUT ke- 5 di Museum Mandala, Jalan Gatot Soebroto Jakarta Selatan pada Sabtu 12/3/2020 lalu, tentu memiliki cerita tersendiri.
HUT kali ini, rencananya diadakan lebih besar, tapi sesuai anjuran dari konsultan hukum, anjuran dari badan kesehatan dunia, WHO dan Presiden RI, maka acara tersebut berlangsung sederhana, tidak sesuai direncanakan sebelumnya.
"Tapi, marilah kita berdoa mudah-mudahan kita semuanya dijauhkan dari wabah Covid 19. Kesedihan dan kesehatan kita tetap terjaga dengan baik, "ujar Direktur LBH EM 80, Brigjen POL. (P) H. Eddy Murdiyono, SH. MH.
Pada HUT EDMUR 80 Ke 5 itu, hadir pula DR. Zakaria Poerba SH. Irjen Pol. P. Drs. Sadar Sebayang SH. MH., Irjen Pol. P. Drs. Mustofa Hari Kuncoro. Laksda TNI P. Kingkin Suroso SE. KBP. P. DR. Rainoer SH. MH. Brigjen TNI P. David Hutapea SE. MM, KBP P. Suroto SH. serta para Ketua Cabang LBH EM 80 dari Kalbar, Bekasi, Bandung dan lain-lain Para Lawyer dan Konsultan Hukum, Humas DPP KAI M. Junaedi, Ketum Insano Sismanu dan Pengurus Lengkap LBH EM 80 dan Rekan.
Dalam pidato, Eddy mengisahkan berdirinya LBH EM 80, tentu banyak likunya. Awalnya, memasuki purnatugas atau purnawirawan Polri pada 2014, dirinya mulai menjajal dunia politik dari Caleg, Cagub dan Cabup di Jawa Tengah, alasan hanya untuk mencari pengalaman.
Dari politik, kemudian pada 2015, Eddy dan rekan-rekan seperti Zakaria Poerba termasuk rekan sekolahnya SMA 20 Jakarta, Ateng, mendirikan LBH dan menyewa Ruko berlantai 3 di Jalan Raya Krekot Bunder, Pasar Baru Jakarta Pusat.
Pendirian LBH sebagai cikal bakal berdirinya kantor LBH EM 80 & Rekan untuk memberikan jasa hukum kepada masyarakat bagi yang mampu dan tidak mampu. Selain itu, merupakan pengabdian lanjutan setelah 35 tahun Eddy menangani perkara hukum di kepolisian.
Seiring berjalannya waktu, pada 2019, LBH EM 80 memutuskan untuk berkantor di Apartemen Signature Park Grande, CTB Jalan MT. Haryono Kav 20 Cawang Jakarta Timur, sekaligus mengembangkan usaha dengan mendirikan organisasi "Law Firm" atau konsultan hukum yang diketuai oleh Zakaria Poerba.
Intinya, dalam pendirian badan usaha, pihaknya melengkapi semua persyaratan, mulai dari badan hukumnya. akta notaris, Kemenkumhamnya, SIUP, pajak, ada pembagian tugas termasuk kendalanya.
dan lain-lain.
Nama LBH Eddy Murdiyono 80 berasal dari angkatan 80-an di AKABRI, dimana saat ini terdapat 7 orang Pembina, 3 orang Dewan Penasehat, Pengurusnya 6 dan Dewan Pengawas ada 7 orang, Humas dan lainnya serta Advokat 26 orang jumlahnya 52 orang lawyer.
Yang jelas, LBH EM 80 lengkap dengan advokat dan kurator, konsultan pajak, notaris serta konsultan kedokteran. Hingga kini, LBH EM 80 yang sudah memiliki 24 cabang di kabupaten dan kota di Indinesia itu pernah menangani 22 perkara, sudah tuntas sekitar 15 perkara.
Juni 2020 nanti, Eddy menargetkan dengan menambah kantor cabang yang berkantor di Gedung Soho, Jakarta Selatan lantai 30. Penambahan kantor cabang tersebut tujuannya untuk peningkatan pelayanan kepada seluruh masyarakat yang memerlukan, mulai dari kalangan atas maupun kalangan bawah.
"Prinsip kami, membantu saat dibutuhkan masyarakat terutama dalam penyelesaian persoalan hukum. Kami juga berupaya menegakan hukum ini secara transparan, akuntabel, patuh hukum dan juga selalu bertanggung jawab," ujarnya.
Bukan hanya LBH yang ditangani, namun Eddy juga dipercaya sebagai Advokasi dan Hukum pada Paguyuban Jawa Tengah termasuk Ketua Umum Insano Sismanu. Paguyuban ini melibatkan 35 kabupaten dan kota.
"Paguyuban ini memiliki 5 lawyer dan membantu paguyuban Jawa Tengah, terutama warga Jawa Tengah yang tidak mampu ditambah dengan warga Jabotabek, "tandas Eddy.
Sementara itu, Zakaria Poerba menyampaikan, awal terbentuknya LBH EM 80 ini cukup sulit, apalagi baru memasuki "post power syndrome" yang dialami oleh seseorang ketika memasuki masa pensiun.
Tapi lain dari Eddy Murdiyono, Zakaria menilai, Eddy memiliki motivasi lain. Tidak hanya menutupi "post power syndrome", tapi lebih dari itu yakni membawa pula untuk kebersamaan.
Kebersamaan inilah, sebagian tidak bisa menyesuaikan dan akhirnya gugur. Namun tidak sedikit juga yang mau bekerjasama dengan LBH EM 80. Dari situ terjadi simbiosis mutualisme sehingga pada 2015, membuka kantor LBH EM 80 di wilayah Jakarta Pusat.
"Tapi kembali lagi ke awal, kalau bekerja hanya nilai uang, maka tidak sanggup untuk menerima kita-kita ini. Yang dimiliki Mas Eddy adalah walau sedikit tetap ada atau waspada, he he," katanya.
Prinsipnya, walau dengan "waspada" menunjukkan dan menghasilkan kebersamaan. Kemudian nilai "waspada" ini tidak ada dalam rekan lainnya, maka tentu terjadi ketimpangan. Kalau Eddy Murdiyono tentu inginkan "waspada", tapi nasib bawahannya tentu menjadi perhatian juga.
Ada juga klien, membayar konsultasi hukum saja tidak mampu. Maka, disinilah peran LBH EM 80 untuk membantu mereka. Sebab, LBH ini tidak hanya nilai bisnis yang diutamakan, namun ada nilai kemanusiaan.
Kehadiran LBH EM 80 adalah peningkatan sumber daya manusia. Juga melahirkan persahabatan, bekerja sama atau kebersamaan, saling mengerti, gembira bersama adalah menjadi bonus bagi semuanya untuk berkumpul di LBH EM 80.
Untuk itu Zakaria memberikan penghargaan pada Eddy Murdiyono yang sangat menunjukkan statusnya, angkatannya menghormati orang. Kata dia, tidak banyak yang seperti itu.
"Jadi, LBH EM 80 adalah sebuah tempat yang multifungsi. LBH yang mengutamakan, menegakan keadilan dan persamaan kedudukan masyarakat dalam hukum, "pungkas Zakaria.(red)