LKI-CHANNEL , PURWAKARTA
Ketua Omas GEMPA Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat AANG SANGGA BUANA dan pengurus menyampaikan berkas-berkas aspirasi masyarakat tentang Bank Emok ke Bupati Purwakarta, DPRD Purwakarta, dan Diskoperindag Purwakarta, 10-06-2020.
Ormas GEMPA kabupaten Purwakarta sebagai Ormas Islam yang menerima pengaduan dari masyarakat dan sekaligus menampung Aspirasi masyarakat yang terlilit hutang ke Bank Emok (B.Sunda),yang menjalar di hampir pelosok kampung di kabupaten purwakarta.
Ormas (GEMPA) Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah, mendesak Bupati Purwakarta dan DPRD Purwakarta Jawa Barat untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah larangan beroperasinya Bank Emok di Kabupaten Purwakarta. Keberadaan Bank Emok yang sudah meresahkan warga Purwakarta, Jawa Barat dikritisi Ketua Ormas GEMPA Kabupaten Purwakarta.
Karena berawal dari kesulitan ekonomi di masyarakat, banyak warga yang kini terlibat utang piutang dengan bunga tinggi akibat merebaknya Bank Emok. "Masyarakat akhir akhir ini menjadi keresahan bagi kaum ibu dan lainnya. Utang piutang yang terjadi di masyarakat lewat pinjaman langsung atau sering disebut bang Emok betul-betul meresahkan.
Kami dari GEMPA meminta pada Bupati Kabupaten Purwakarta untuk membuat Perda larangan Bank Emok beroperasi di Kabupaten Purwakarta," kata Ketua GEMPA Kabupaten Purwakarta, Aang Sangga Buana kamis (10-06-2020).Di Sekretariat jelasnya.
Menurut, Aang, peraturan daerah yang melarang keberadaan Bank Emok, turunannya bisa dijadikan Peraturan Desa (Perdes) di Masing-masing Desa. "Desa bisa membuat bank-bank desa yang alokasi pendanaanya bisa menggunakan dana desa untuk simpan pinjam masyarakat desa. Dan ini juga bisa meningkatkan pemberdayaan dan perekonomian masyarakat desa sehingga Bank Emok tak bisa lagi beoperasi di desa-desa," pungkas Aang
(Hery)