Soal Tiang Listrik Didalam Rumah Warga, ini Komentar Camat Bojonggede 
-->

Advertisement


Soal Tiang Listrik Didalam Rumah Warga, ini Komentar Camat Bojonggede 

REDAKSI
10 August 2020

LKI-CHANNEL , BOGOR

Terkait pemberitaan adanya permasalahan tiang listrik yang berada di dalam rumah salah satu warganya, Camat Bojonggede, Dace Hatomi turut memberikan komentar.

Menurutnya, warga yang lokasi rumahnya terkena tiang listrik, sebaiknya secara tertulis saja melaporkan dengan diketahui RT/RW setempat, adapun mengenai masalah nanti Perusahaan Listrik Negara (PLN) mampu atau tidak menyelesaikan permasalahan tersebut itu memang bukan kewenangan pihak kecamatan.


"Bila perlu diketahui oleh pemerintah desa juga nggak apa - apa, untuk menjelaskan memang kondisinya seperti itu, kalau warga yang bersangkutan sudah jelas memiliki bukti kepemilikan atas tanah tersebut", ujar Dace saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (10/08/2020).

"Saya disini tidak bermaksud untuk intervensi ke perusahaan listrik negara (PLN) atau unit penerangan jalan (UPJ), karena kalau itu bukan kewenangan dia (UPJ) ya paling tidak diterima saja laporannya, terus bisa disampaikan ke lembaga yang berwenang atau dijawab kepada warga yang bersangkutan bahwa ini bukan kewenangan kami, kewenangannya ke anu nanti kita yang punya lahan lapornya ke anu begitu", lanjut Camat.

“Saya pikir sebaiknya begitu, jadi jangan jawab lisan bahwa ini bukan kewenangan saya,
menurut saya sebaiknya begitu, karena kamipun di desa maupun di Kecamatan bila ada hal yang tidak bisa kami selesaikan, kami laporkan ke pimpinan atau ke dinas yang membidangi permasalahan tersebut", tambahnya.

Dace memberi contoh, bila ada kejadian tanah longsor, itu tugas kami, tapi apabila pihaknya tidak mampu kita laporkan ke BPBD, mungkin kalau di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pasti ada divisi-divisi yang menangani permasalahan seperti tiang listrik ini.

Saat ditanya peran pemerintah setempat terhadap pembangunan yang dilakukan oleh BUMN/BUMD, Dace menjelaskan pada saat mereka (Pekerja) menerima surat perintah kerja (SPK) dari BUMN/BUMD yang bersangkutan sebaiknya ada pemberitahuan ke pihak desa maupun kecamatan, syukur-syukur langsung menyampaikan bahwa saya dapat surat perintah kerja (SPK) mau ada galian kabel dialokasi ini, minimal supaya pihaknya  tahu di wilayahnya ada pekerjaan tersebut.

“Nah, kita juga bisa sampaikan kepada warga bahwa disini ada kegiatan, kalau ada yang bikin selokan air saja pasti warga nanya ke kami", terang Dace.

"Kalau menyangkut pekerjaan dari  BUMN sampai saat ini kami belum ada informasi kegiatan pekerjaan", pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada seorang warga kompleks perumahan Bojong Depok Baru 1 yang mengeluhkan adanya tiang listrik di dalam rumahnya, sementara pihak PLN Bojonggede menyatakan kalau biaya pemindahan tiang listrik tersebut menjadi tanggungan pemilik rumah.

(Yusdiansah)