LINTAS ORMAS DAN PERS : STATEMENT OKNUM APDESI KABUPATEN SUKABUMI TELAH MEMATAHKAN DEMOKRASI DI NEGERI INI
-->

Advertisement


LINTAS ORMAS DAN PERS : STATEMENT OKNUM APDESI KABUPATEN SUKABUMI TELAH MEMATAHKAN DEMOKRASI DI NEGERI INI

LKI CHANNEL
24 November 2020

LKI-CHANNEL , SUKABUMI

Pernyataan oknum apdesi kabupaten Sukabumi secara tidak langsung ingin menghapus demokrasi di negeri ini ,LSM dan PERS adalah pilar ke 4 di negara ini yang dijamin dalam undang undang baik internasional maupun yang tercantum dalam uud 1945 ,lex specialis UU No 40 tahun 1999, UU Keterbukan informasi publik tetapi dengan kicauan oknum apdesi yang begitu tidak bernorma sangat membuat gerah seluruh LSM dan organisasi PERS Di negeri ini.

Forum LINTAS ORMAS DAN PERS (LOPERS) sebagai sarana informasi dan komunikasi yang sudah berdiri 5 tahun yang lalu dan tergabung belasan organisasi pers , media , advocat ,LSM dan aktifis lainnya sangat menyayangkan kejadian yang di rekam video yang telah viral dengan nada menantang LSM dan Media di negeri ini dan notabene LSM dan pers adalah mitra pemerintah dalam memberikan kontribusi kepada pemerintah.

Dalam kesempatan itu Ketua umum LPKSM DARMA NUSANTARA yang konsen dalam memperjuangkan hak konsumen dan masyarakat YOPI SULAEMAN SE , dimana LPKSM DARMA NUSANTARA (LPKDN) juga tergabung di lintas ormas dan PERS Cukup geram setelah menonton video ini ,entah sadar atau tidak ojang afandi telah menjatuh kan dan membenturkan kami kepada pemerintah desa dengan ujaran kebencian yang dengan lantang di suarakan.

Lebih lanjut yopi sulaiman yang juga sebagai dewan etik ikatan wartawan online (IWO) PD SUKABUMI mengatakan dia bersama puluhan rekan LSM dan media yang tergabung di lintas ormas dan pers di beberapa daerah akan menggugat hal ini melalui jalur hukum ,ojang telah menghilangkan kemitraan yang selama ini dibangun antara LSM ,ORMAS DAN PEMERINTAH sebagai Civil society yang seharus nya bisa bersinergis ,oleh sebab itu dengan bukti video itu besok kami akan turun ke Sukabumi untuk membuat laporan pengaduan kepada pihak berwajib atas pelecehan profesi dan ujaran kebencian pungkas nya 

(Red)