APH Harus Tindak Tegas "Merasa Sering Bayar PBB, Masyarakat Merasa Di Rugikan Ketika PBB mereka Belum Di Bayarkan
-->

Advertisement


APH Harus Tindak Tegas "Merasa Sering Bayar PBB, Masyarakat Merasa Di Rugikan Ketika PBB mereka Belum Di Bayarkan

LKI CHANNEL
01 February 2022

 

LKI Channel - Purwakarta

Pemerintah Pusat terus melakukan himbauan kepada masyarakat untuk selalu taat pajak demi terciptanya pembanguan Nasional yang berlangsung secara terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat .


Pajak merupakan kontribusi rakyat yang terutang baik personal maupun badan usaha yang bersifat wajib menurut undang undang,dan di pergunakan untuk kepentingan negara dan kemakmuran masyarakat.


 Ketika masyarakat sudah memenuhi wajib pajak dengan membayar pajak berarti masyarakat kita sudah taat terhadap kewajibannya membayar pajak baik pajak bumi dan bangunan serta yang lainnya .


Ada kekecewaan di masyarakat ketika mereka sudah merasa membayar pajak atau sudah memenuhi wajib pajak tetapi ada beberapa oknum yang memanfaat kan kepercayaan masyarakat Dengan tidak menyetorkan pajak mereka ke negara,hal ini terjadi salah satu nya di kabupaten Purwakarta ,banyak sekali laporan dari masyarakat ketika di cek melalui aplikasi pembayaran pajak ternyata belum di bayarkan,itu terjadi dalam kurun waktu yang berbeda beda sampai ada yg 10 tahun .


Awak media pun menelusuri kenapa hal ini bisa terjadi sampai sampai masyarakat yang sudah merasa bayar tidak ter input data baik dari Bapenda maupun Kantor KPP.


Kami pun bertemu dengan kepala pelayanan Bapenda Purwakarta E. Permanakusuma untuk menggali lebih dalam mengenai aduan masyarakat ini ,menurut keterangan nya bahwa untuk pembayaran pajak dari tahun 2014 ke atas itu bisa mempertanyakan kepada Bapenda karena peralihan dari Kantor pajak kepada pemerintah Daerah itu dari tahun 2014,silahkan masyarakat mempertanyakan apabila di dalam surat pembayaran tersebut ada tanda cap bapenda  atau pun dari beberapa bank yang memang bekerjasama dengan Bapenda maka itu akan  kita uruskan ,tetapi apabila hanya ada cap lunas dari desa maka silahkan untuk mempertanyakan kepada kolektor yang menagih setiap tahunnya.


Untuk pembayaran pihak Bapenda hanya menerima laporan saja dari Bank BJB ketika masyarakat sudah membayar maka akan masuk ke dalam sistem ,tetapi ketika ada problem pajak dari masyarakat tidak masuk ke sistem maka silahkan untuk mempertanyakan kepada pihak Bank BJB selaku penerima uang pajak dari masyarakat, Pembayaran pajak PBB P2, sejak dialihkan menjadi Pajak Daerah, dan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, pembayaran dilakukan secara online bank, yaitu melalui bank penerima, yaitu bank bjb. Apabila ada pihak-pihak, baik masyarakat atau siapapun menemukan dilapangan, ada pihak atau masyarakat yang memegang bukti bayar bank yang sah, dan setelah d cek melalui sistem aplikasi ternyata belum bayar, mohon segera untuk melaporkan, karena dikhawatirkan bukti bayar tersebut perlu diragukan kebenarannya. Di tingkat desa/kelurahan, pemungutan PBB dibantu para kolektor, dengan mekanisme kerja, para kolektor desa mengumpulkan dari masyarakat, kemudian dibayarkan ke bank penerima.ungkap E. PermanaKusuma


Kami Bapenda menghimbau juga kepada seluruh wajib pajak, apabila membayar melalui para kolektor desa/kelurahan, untuk minta kepastian kapan akan menerima bukti bayar bank, dan untuk tidak ragu untuk terus menanyakan bukti bayar bank, atau resi pembayaran dari bank.


Dalam hal ini masyarakat Awan sangat lah kebingungan apabila harus menanyakan hal hal tersebut,selain itu mereka banyak yang tidak mengetahui mekanisme atau cara  yang harus ditempuh agar mengetahui kemana uang pajak yang mereka setorkan sampai tidak masuk ke negara .

Apabila hal hal seperti ini terus di biarkan maka bukan masyarakat saja yang merasa di rugikan tetapi negara pun di rugikan .


Terkait masyarakat ingin tahu PBB nya sudah terbayarkan bisa menghubungi Bapenda atau bisa melalui aplikasi Si Ceupol berbasis android yang bisa di instal di HP. Terang E Permana Kusuma 


Di Hari yang sama awak media pun mempertanyakan ke kantor Perpajakan hal yang sama ,pihak Kantor pajak yang di wakili oleh Asep wakil 2 Kabag umum kantor Perpajakan Purwakarta menerangkan bahwa untuk sistem pembayaran dari dulu juga dari pihak kantor pajak tidak menerima langsung ,tetapi melalui bank atau kantor pos ,ketika ada masyarakat merasa sudah bayar dan ternyata pembayaran pajak mereka tidak masuk maka perlu di pertanyakan kepada kolektor desa ataupun kepada bank yang bekerja sama dengan kantor Perpajakan seperti BRI atau pun BJB.


Masyarakat sangat mengharapkan pihak pihak yang berwenang seperti Aparat Penegak Hukum untuk menyelidiki  kasus ini , termasuk kepala pemerintahan daerah yaitu Bupati Ambu Anne Ratna Mustika untuk menindak Lanjuti nya ,karena kalau di biarkan hal hal seperti ini akan sangat merugikan masyarakat.

(Yn)