Miris,,,!!! Masih Saja Ada Pemotongan Bantuan Sosial Terhadap KPM Di Desa Pasanggrahan kecamatan tegal waru, Diduga Lemahnya Pengawasan
-->

Advertisement


Miris,,,!!! Masih Saja Ada Pemotongan Bantuan Sosial Terhadap KPM Di Desa Pasanggrahan kecamatan tegal waru, Diduga Lemahnya Pengawasan

LKI CHANNEL
18 October 2023

LKI Channel - Purwakarta


Pemotongan Dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang di alami Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pasanggrahan kembali menjadi topik perbincangan kuat, tepatnya di Kp.Cigadog Desa Pasanggrahan Kecamatan Tegalwaru kabupaten purwakarta-jawa barat . Rabu (28/10/2023)


Pemotongan Dana Bantuan dari BPNT kepada para KPM di Desa Pasanggrahan kini menuai tanda tanya besar, pasalnya hal tesebut tidak diketahui oleh Pemangku kebijakan dari pemerintah Desa Pasanggrahan, sementara hal itu terkuak setelah adanya aduan masyarakat kepada awak media yang menceritakan bahwa pemotongan itu tidak berdasarkan musyawarah sebelumnya.


Kemudian Awak media mencoba menggali informasi guna menelusuri permasalahan tersebut lebih dalam kepada Kepala Desa Pasanggrahan Olan Rohman.


Setelah di kediamannya, Olan Kades Pasanggrahan membantah adanya pemotongan Dana BPNT,sebab menurut sepengetahuannya, Seluruh staf di Pemerintah Desa Pasanggrahan tidak ada yang memberikan perintah apapun atas itu, apalagi mengenai pemotongan dari Dana BPNT, namun yang Olan ketahui adalah membenarkan adanya KPM yang telah menerima Dana BPNT, itupun dari Data KPM tambahan yang pernah ia ajukan di tahun lalu sebanyak 16 KPM.


Dan Olan sedikit menjelaskan tentang adat kebiasaan diwilayah kampung Cigadog yang sudah biasa mereka lakukan dari turun temurun, salah satunya kebersamaan dalam membangun lingkungan.


" Info yang masuk ke saya memang kampung tersebut sudah biasa dengan udunan (iuran) disetiap ada acara diwilayah tersebut, Jadi info yang masuk ke saya itu adalah Dana BPNT sudah diterima oleh KPM terlebih dahulu, kemudian dipergunakan untuk iuran yang disetorkan kepada pengelola keuangan kampung untuk kegiatan di disitu, bukan dipotong, apalagi oleh staf Desa. " Terang Olan


Keterangan berbeda disampaikan oleh KPM yang mengalami hal tersebut, besaran uang yang dipotong adalah sejumlah 70.000 Rupiah dari uang yang diterima dari BPNT sebesar 600.000 Rupiah, aduan tersebut ia lakukan karena tidak adanya musyawarah terlebih dahulu.


" Dari uang 600.000 Rupiah, itu dipotong 70.000 Rupiah, tanpa ada musyawarah dulu sebelumnya, yang ditagih langsung oleh pengelola keuangan kampung." Ucap warga KPM


Ketidak Tahuan Olan sebagai Kepala Desa Pasanggrahan tentang hal itu, membuat awak media menggali lebih dalam kepada pihak-pihak terkait, agar menjadi jelas dan terang atas aduan masyarakat yang telah masuk.


Esoknya, awak media mendatangi Kantor Kepala Desa Pasanggrahan guna melanjutkan konfirmasi kepada pihak-pihak yang sudah diketahui identitasnya, salah satunya staf desa bagian Operator. 


Awalnya dalam perbincangan santai ia mengelak, dan hanya mengetahui saja atas hal itu, namun ketika pengelola uang di kampung Cigadog datang ke kantor Desa, terlihat sang operator merasa kebingungan, dan sempat saling lempar jawaban yang akhirnya pengelola keuangan tersebut mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh sang operator Desa Pasanggrahan untuk mengambil uang dari KPM. 


Sementara hasil dari pemotongan tersebut memang dijadikan uang kas oleh warga kampung Cigadog untuk kegiatan-kegiatan mendatang, namun Dana BPNT yang disalurkan tersebut telah jelas aturan dan peruntukannya, serta jelas pula siapa yang akan menjadi penerimanya, artinya jika seseorang di daftarkan menjadi Penerima Manfaat, dengan otomatis orang tersebut terdata sebagai warga yang tidak mampu, dan sudah selayaknya tidak ada pungutan atau iuran apapun yang dapat memberatkan KPM tersebut, hal itu dapat disinyalir sebagai kelalaian yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pasanggrahan dalam pendataan alias Tidak Tepat Sasaran.


Awak Media mengkonfirmasi keduanya di kantor desa Pasanggrahan, antara Sang Operator dan Pengelola Keuangan Kampung 


" Biasanya kita memotong Rp.50.000 Rupiah untuk uang kas, namun kemarin kebeteluan pas ada muludan umum, kita kekurangan perlengkapan alat parasmanan, jadi saya dan ibu-ibu berinisiatif untuk mengadakan iuran tambahan sebesar Rp.20.000 Rupiah, jadi total iuran yang ditagih sebesar Rp.70.000 Rupiah, dan itu pun di ketahui oleh Ibu (W) sebagai Operator di Desa Pasanggrahan " Ucap pengelola keuangan (i) 


Terlihat di buku kas ada iuran BPNT & PKH yang di setorkan oleh (W)


(W) awalnya tidak mengakui kalo dirinya yang mengintruksikan ataupun mengetahui adanya pemotongan tersebut " kita tidak pernah mengintruksikan ya pak, kalaupun ada itu hanya iuran/patungan warga " ucap (W)


Tak berselang lama pengelola keuangan (i) datang ke Kantor Desa, yang kemudian awak media terangkan kepada (i) bahwa (W) tidak pernah mengintruksikan, lalu dengan spontan (i) menjawab "itu mah yang Rp.20.000 Rupiah pak, yang Rp.20.000 Rupiah itu (W) tidak mengetahui kalo itu untuk uang kas " jawabnya


Pada saat Awak Media mempertanyakan kepada Pengelola Keuangan kampung (i) tentang nominal Uang kas sebesar 50.000 Rupiah, hal tersebut langsung di jawab dengan spontan oleh (W) bukan oleh (i), seraya mengatakan "intinya kita tidak mengintruksikan ya pak", sembari memperlihatkan gelagat menutupi sesuatu Atas hal diatas. 


Ketika awak media meminta penjelasan kepada staf bagian operator di desa kenapa hanya penerima bantuan sosial (BPNT ) yang di bebankan untuk iuran sebesar 50.000,pihaknya tidak bisa menjawab. 


Dengan adanya pemotongan dari dana BPNT mudah mudahan menjadi perhatian oleh pihak APH, terutama Dinas terkait, untuk lebih maksimal lagi dalam pengawasannya,dan segera untuk memeriksa Data-data KPM yang ada di Desa Pasanggrahan, agar pemberian bantuan lanjutan yang tepat sasaran.

(Team)