Sekda Cianjur Gelar Sosialisasi Hukum Tentang Keterbukaan Informasi Publik Perwakilan Dari Beberapa Desa Kecamatan Cilaku
-->

Advertisement


Sekda Cianjur Gelar Sosialisasi Hukum Tentang Keterbukaan Informasi Publik Perwakilan Dari Beberapa Desa Kecamatan Cilaku

LKI CHANNEL
18 October 2024

 LKI CHANNEL CIANJUR.


Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur, menyelenggarakan Sosilisasi Hukum bagi Aparatur Desa Sirnagalih dan Perwakilan dari desa-desa lain Se-Kecamaran cilaku, dengan tema "Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008"


Sosialisasi tersebut dibuka oleh kabag hukum kabupaten Cianjur Mochamad irfan sopyan dan diikuti oleh kejaksaan negri cianjur, Staf ahli bupati, kasubag umum bagian hukum, Ketua Apdesi Kabupaten, Kepala Desa Sirnagalih, Kepala Desa Munjul, Kepala Desa Sukakerta, dan Kepala Desa SindangSari, BPD, LPM, dan Unsur Aparatur Desa, Ketua RT/RW, dan Tokoh Masyarakat turut hadir diacara tersebut.


Acara tersebut di laksanakan di Aula Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku kabupaten Cianjur pada kamis 17/10/2024


Kepala bagian hukum kabupaten Cianjur, Mochamad Irfan Sopyan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut di laksanakan dalam rangka Mendukung program bupati, ya itu Cianjur caang. Ucapnya. 


" ini sosialisasi penyuluhan hukum yang ada tupoksinya di bagian hukum,  kita sudah ke beberapa daerah,  meskipun tidak semua, tapi umumnya semua kecamatan ada di kumpulkan, 


Karena penyuluhan hukum ini, hukum bebas, di perundang undangan tentang legal,  tentang JDIH,  kalau di bantuan hukum ini bebas, mau tanya hukum tentang perceraian, mau menanyakan tentang keuangan desa, atau apapun segala macam bisa, paparnya.


kita hadir dengan narasumber dari kejaksaan negri cianjur, kemudian staf ahli bupati kemudian kasubag umum bagian hukum, dan juga dari provinsi.


"Ini untuk mendukung program bupati, Cianjur caang, caang tentang informasi hukum,  caang tentang hukum juga, kita buat secara terang benderang untuk dokumen kabupaten cianjur khususnya di masyarakat kecamatan cilaku, lanjutnya.


" sosialisasi ini perdesa di harapkan ada, tapi karena keterbatasan waktu dan angaran sehingga hanya perangakat desa, dan itu supaya nanti di sampaikan kepada masyarakat, oleh kepala desa, RT, RW,  tolong sampaikan juga informasi yang di dapat hari ini, ucapnya.


Materinya sendiri tadi kita sampaikan tentang KIP ( keterbukan informasi publik, ) jadi tidak sembarang para kepala desa ini memberikan informasi informasi publik, informasi tentang desa, mereka tidak sembarangan bisa, karena mereka ada payung hukumnya,  kepala desa juga tidak sembarangan memberikan informasi publik, karena ada informasi yang dikecualikan,  harus sesuai dengan regulasi yang ada di peraturan perundang undangan tentang keterbukaan publik nomor 14 tahun 2008


Harapan kami mengadakan sosialisasi agar masyarakat semua melek hukum, karena berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat 3 Undang

Undang Dasar Tahun 1945, di nyatakan bahwa indonesia adalah negri hukum, jadi semua konsekuensi logis hukumnya, semua masyarakat yang ada di  NKRI ini harus melek hukum, karena kalau tidak melek hukum bagaikan orang buta yang berjalan di malam hari, lanjutnya.


Sepeti halnya ada desa Kadarkum Kelompok Keluarga sadar hukum alhamdulillah kemarin para legal justic Award kita mendapatkan predikat pertama se-Indonesia, dan hampir satu tahun kita bina,  kita tarungkan ke nasional dan alhamdulillah kabupaten cianjur mendapatkan predikat pertama seindonesia.


dengan adanya sosialisasi hukum ini dapat menciptakan para legal desa yang bisa menyelesaikan maslah hukum,  baik di keluarga, masyarakat, RT, dan RW Harapnya


Hal senada di sampaikan Yudi ismail Selaku Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Setda Cianjur, menerangkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para aparatur desa dalam penanganan permasalahan hukum di masyarakat. 


"jadi ini kegiatan yang insyaallah rutin kita sosialisasikan di beberapa kecamatan dan saat ini di cilaku, jadi masyrakat paham terhadap hukum, untuk dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang ada di masyarakat sekitar, sebelum nanti terjun ke proses hukum yang selanjutnya" paparnya. 


Kita sudah melaksanakan di 3 kecamatan cianjur, yaitu di kecamatan cugenang, dan sukaresmi, sekarang di cilaku dan nanti ada di cidaun, dan ini program dari Setda kabupaten Cianjur bagian hukum. tutupny

(Iwan)