LKI Channel - Purwakarta
Adanya laporan dari petani di wilayah kecamatan sukatani kabupaten purwakarta terkait harga pupuk yang di jual kepada para petani oleh salah satu agen pupuk subsidi dengan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan dari pemerintah
Para petani yang tidak ingin disebutkan namanya mengeluhkan bahwa di wilayahnya lebih mahal, mereka harus membeli pupuk subsidi diatas Harga eceran tertinggi ( HET ) .
Keluhan tersebut disampaikan para petani,bahwa mereka harus membeli dengan harga 130-150rb / karung untuk pupuk bersubsidi.
Pemerintah menetapkan untuk harga eceran tertinggi per tanggal 22 Oktober 2025 melalui kepmentan No. 1117/kpts/SR.310/M/10/2025.
Kepala dinas Pangan Dan Pertanian( Dispangtan) Kabupaten Purwakarta Hadyanto Purnama. S.Hut.,MM ketika di konfirmasi melalui pesan Wathsapp menyampaikan ketegasannya akan menutup kios atau agen yang menjual pupuk subsidi di atas HET kepada para petani.
" Tindak tegas kalau ada kios yang seperti itu dan kita laporkan ke distributor dan pupuk indonesia untuk ditutup kios nya dan tidak lagi diberikan quota pupuk, Saya lagi memerintahkan penyuluh untuk ngecek ke lokasi" Ujarnya
Selain itu Hadyanto Purnama menginformasikan kepada para petani terkait mekanisme / tata cara mendapatkan pupuk bersubsidi .
Petani yang akan mendapatkan pupuk subsidi harus memenuhi syarat yang ditetapkan sebagai berikut ;
1. Petani yang menanam padi, jagung, kedelai , Ubi kayu, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu rakyat dan kakao.
2. Petani pembudidaya ikan diperairan tawar , payau dan laut.
3. Petani atau pembudidaya ikan menggarap lahan tidak lebih dari 2 hektar.
4.petani harus terdaftar dalam kelompok tani atau kelompok pembudidaya ikan.
5. Anggota kelompok tani wajib terdaftar di simultan
6. Petani harus terdaftar di sistem Elektronik Rencana Depinitif kebutuhan kelompok ( ERDKK ),
Lanjut nya,Untuk pendaftaran ERDKK dibuka setiap tahunnya, oleh karena itu tidak semua petani bisa mendapatkan pupuk bersubsidi .
Kepala dispangtan kabupaten purwakarta Hadyanto Purnama mengenai pupuk bersubsidi sekali lagi menegaskan ,pihaknya akan menindak tegas dan melaporkan para penjual atau kios pupuk bersubsidi yang menjual di atas ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
( Yana )



