Diduga Belum Miliki Izin Lengkap Komisi I DPRD kabupaten Sukabumi Sidak langsung 2 Perusahaan yang Beroperasi di Kecamatan Cicurug
-->

Advertisement


Diduga Belum Miliki Izin Lengkap Komisi I DPRD kabupaten Sukabumi Sidak langsung 2 Perusahaan yang Beroperasi di Kecamatan Cicurug

LKI CHANNEL
04 March 2026

LKI-CHANNEL , SUKABUMI 


Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi yang terdiri dari Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) , BAPENDA Kabupaten Sukabumi, menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke wilayah Kecamatan Cicurug, Rabu (04/03/2026).


Sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk ke DPRD Kabupaten Sukabumi terkait dugaan aktivitas usaha tanpa perizinan resmi.


Adapun perusahaan yang menjadi objek sidak yakni:


1. PT Pong Codan Indonesia yang berlokasi di Kampung Benda RT 02/ RW 01, Desa Benda, Kecamatan Cicurug. (Eks pabrik PT Ginza Cipta ) -Idustri Spare Part Mobil berbahan baku Karet.

2. PT Kaya Karung Bersama yang berlokasi di RT 03/RW01 Desa Tenjoayu Kecamatan Cicurug, Desa Tenjoayu Kecamatan Cicurug-Industri pabrik karung plastik.


Terpantau awak media Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama tim turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan administrasi dan legalitas usaha.


Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan fakta bahwa kedua perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan operasional, namun belum dapat menunjukkan dokumen perizinan usaha yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap regulasi perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam UU beserta turunan nya.


Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha yang sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya sebelum memulai operasional. Kegiatan usaha tanpa perizinan yang sah dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan izin, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.


Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Ketertiban Umum dan Penegakan Perda, yang memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap kegiatan usaha yang tidak memiliki legalitas.


Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H.Iwan Ridwan.M.Pd menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dokumen perizinan kedua perusahaan tersebut melalui DPMPTSP.


"Jika terbukti tidak memenuhi ketentuan, maka Tim Terpadu akan merekomendasikan langkah tegas sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami tidak menghambat investasi, namun setiap pelaku usaha wajib patuh terhadap aturan. Legalitas adalah syarat utama agar tidak merugikan masyarakat, lingkungan, maupun daerah," tegasnya.


Dengan adanya sidak ini, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan juga komitmennya dalam menjaga supremasi hukum serta menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan taat regulasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.


"DPMPTSP Kabupaten Sukabumi juga akan melakukan telaah administratif guna memastikan apakah perusahaan tersebut telah memiliki NIB, izin operasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL sesuai klasifikasi usahanya," ujarnya di sela kegiatan sidak.


Sementara itu Ketua LSM LATAS  (Lembaga Advokasi Tata Sistem) Fery Permana, SH., MH.,menyampaikan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele


"Jika benar ada perusahaan yang beroperasi tanpa mengantongi perizinan lengkap sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021, maka itu adalah pelanggaran serius. Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata," ungkapnya.


Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa masuk kategori pembiaran yang melanggar hukum administrasi pemerintahan, kondisi ini secara terang dinilai melanggar ketentuan:


1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,

2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,

3. Serta kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sebelum kegiatan usaha dijalankan.

4. Serta ketentuan kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

5. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023-2043.

6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.


Dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 ditegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha yang sah sebelum melakukan kegiatan operasional. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif tegas berupa:


1. Teguran tertulis,

2. Penghentian sementara kegiatan usaha,

3. Denda administratif,

4. Hingga pencabutan perizinan dan penutupan usaha.


Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Sidak 2 Perusahaan yang Beroperasi di Kecamatan Cicurug, Diduga Belum Miliki Izin Lengkap


Lebih jauh Fery memaparkan, apabila ditemukan unsur kesengajaan menjalankan usaha tanpa izin yang menimbulkan kerugian atau dampak lingkungan, hal tersebut berpotensi masuk pada ranah pidana sesuai ketentuan peraturan sektoral yang berlaku, termasuk regulasi lingkungan hidup dan tata ruang.


"Namun ironisnya, hingga sidak dilakukan dan fakta pelanggaran ditemukan, belum ada tindakan penyegelan maupun penghentian operasional terhadap perusahaan tersebut. Aktivitas usaha tetap berjalan seperti biasa. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai ketegasan penegakan hukum di daerah," bebernya.


Pasalnya, Satpol PP sebagai aparat penegak Perda memiliki kewenangan atributif berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran Perda dan peraturan kepala daerah.


"Pembiaran terhadap perusahaan yang belum mengantongi izin namun tetap beroperasi dapat mencederai wibawa hukum serta menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang telah taat aturan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Kalau memang belum ada izin, sesuai aturan harus ada langkah tegas, jangan dibiarkan beroperasi seolah-olah tidak terjadi pelanggaran. Selain melanggar regulasi perizinan, operasional tanpa izin juga berpotensi melanggar ketentuan tata ruang serta kewajiban dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya. Apabila kegiatan usaha dilakukan tanpa persetujuan lingkungan, maka dapat dikenakan sanksi administratif berat hingga pidana lingkungan, termasuk ancaman penjara dan denda miliaran rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU 32/2009 yang telah diperbarui dalam rezim Cipta Kerja," tegasnya.


Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Apakah akan dilakukan penyegelan dan penghentian operasional sementara sampai seluruh perizinan dipenuhi, atau justru terjadi pembiaran yang berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.


Tim Terpadu sudah seyogyanya melakukan pendalaman lebih lanjut. Namun publik menilai, fakta di lapangan sudah cukup jelas “Usaha Berjalan, Izin Belum Lengkap”. Jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat, dikhawatirkan supremasi hukum hanya menjadi slogan tanpa implementasi nyata.


(Ateu/ellah)