Polres Sukabumi Ungkap kasus Pembunuhan Sadis Di Sagaranten Satu Tersangka Sudah Di Amankan
-->

Advertisement



Polres Sukabumi Ungkap kasus Pembunuhan Sadis Di Sagaranten Satu Tersangka Sudah Di Amankan

LKI CHANNEL
16 July 2026

LKI-CHANNEL , SUKABUMI 


Polres Sukabumi mengungkap kronologi dugaan pembunuhan sadis yang menewaskan Eka Maryani alias Yani (33), warga Kecamatan Curugkembar.


Dimana sebelumnya, warga sempat di hebohkan dengan adanya penemuan kerangka manusia di kawasan Perkebunan Jati PT Indah Bumi Plantasi (IBP), Blok 17, Kampung Cimahi, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. 


Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian,S.H.,S,I,K ,.M.Si. menjelaskan, pelaku berinisial H alias Delon (42) berhasil diungkap kurang dari 24 jam setelah identitas korban diketahui. Pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan intensif dengan metode scientific crime investigation, dipadukan dengan keterangan saksi, barang bukti, serta jejak transaksi.


"Setelah identitas korban berhasil diketahui, tidak lebih dari 24 jam kami berhasil mengungkap bahwa perkara ini merupakan dugaan pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan maupun penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar AKBP Dr. Samian S.H.,S.I.K.,M.Si dalam konferensi pers, Kamis Malam (16/7/2026) 


Menurut AKBP Dr.Samian,S.H.,S.I.K.,M.Si peristiwa itu diduga terjadi pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelum kejadian, korban dan pelaku diketahui telah berkomunikasi dan sepakat bertemu.


Kemudian, ujar AKBP Dr.Samian S.H .,S.I.K .,M.Si keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor menuju kawasan perkebunan jati di wilayah Sagaranten. Sesampainya di lokasi yang sepi, keduanya terlibat perselisihan terkait persoalan uang. 


Dari hasil penyelidikan sementara, kata AKBP  Samian, pelaku merasa keberatan karena uangnya digunakan korban sehingga meminta penggantian dengan menggadaikan sepeda motor milik korban.


"Terjadi perselisihan paham terkait penggunaan sejumlah uang oleh korban. Dari situlah pelaku emosi dan melakukan pemukulan menggunakan botol ke bagian kepala korban, kemudian kembali menghantam menggunakan batu sebanyak dua kali hingga korban tidak sadarkan diri," ungkapnya.


Setelah memastikan korban tak berdaya,AKBP  Samian mengungkapkan, pelaku diduga menyeret jasad korban ke lokasi lain yang masih berada di area perkebunan, sekitar 100 meter dari titik awal kejadian.  Lalu jasad ditinggalkan hingga akhirnya ditemukan warga dalam kondisi tinggal belulang pada 13 Juli 2026.


Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya batu dan pecahan botol yang diduga digunakan untuk menghabisi korban, pakaian korban dan pelaku, sepeda motor milik korban yang sempat digadaikan, telepon genggam korban yang sempat dijual pelaku, serta perhiasan milik korban berupa emas.


Kapolres Sukabumi Dr Samian , S.H.,S.I.K .,M.Si juga menambahkan, penyidik masih mendalami hubungan sebenarnya antara korban dan pelaku, termasuk kemungkinan adanya hubungan pribadi maupun motif lain di balik pembunuhan tersebut.


"Soal hubungan keduanya maupun dugaan motif lain masih kami dalami. Yang jelas, alat bukti yang kami miliki sudah cukup untuk menyimpulkan bahwa dugaan pembunuhan dilakukan oleh saudara H alias D," tegasnya.


Polisi juga mengungkap, setelah pembunuhan terjadi, pelaku diduga berusaha menghilangkan jejak dengan menjual barang-barang milik korban, menggadaikan sepeda motor, hingga menghapus jejak komunikasi digital. Namun upaya tersebut berhasil diungkap melalui pemeriksaan forensik dan penyelidikan ilmiah.


"Dan kita akan kenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 458 ayat 3 dan atau ayat 1 subsider Pasal 479 ayat 3 subsider Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana ancaman yang bisa dikenakan adalah seumur hidup atau 20 tahun," jelasnya.


AKBP Dr.Samian S.H.,S.I.K.,M.Si mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu proses pengungkapan kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.


"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Apabila ada perselisihan, jangan main hakim sendiri. Selesaikan melalui jalur hukum yang berlaku," pungkasnya.


Ateu Ellah