LKI-CHANNEL , SUKABUMI
Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pembangunan infrastruktur jalan. Salah satunya melalui pekerjaan pembangunan Ruas Jalan Citarik-Ciguplek di Kecamatan Palabuhanratu.
Pembangunan ruas jalan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas infrastruktur sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat. Pekerjaan ini dilaksanakan berdasarkan SPK Nomor 000.3.3/03/SP/RK.120/DPU/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.
Pelaksana proyek, Idad, menyampaikan bahwa pekerjaan pembangunan jalan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp463.674.392,69. Anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Pekerjaan Ruas Jalan Citarik-Ciguplek berada dalam paket RK.120 dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Adhiguna Bintang Selatan.
Menurut Idad, pelaksanaan pekerjaan menjadi bagian dari komitmen DPU Kabupaten Sukabumi untuk menghadirkan infrastruktur jalan yang semakin baik dan mendukung kebutuhan masyarakat.
“Pekerjaan ini merupakan bagian dari komitmen pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Sukabumi. Pelaksanaan di lapangan harus mengacu pada ketentuan dan spesifikasi yang telah ditetapkan,” ujar Idad.
Pembangunan infrastruktur jalan diharapkan tidak hanya memberikan manfaat terhadap kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga memperkuat konektivitas antarwilayah di Kabupaten Sukabumi.
"Pembangunan Ruas Jalan Citarik-Ciguplek diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kecamatan Palabuhanratu dan sekitarnya," katanya.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui DPU pun terus mendorong agar pembangunan infrastruktur dilaksanakan secara tepat mutu, tepat waktu, dan sesuai ketentuan, sehingga hasil pembangunan dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal.
Ateu Ellah


