LKI-CHANNEL , SUKABUMI
Sejumlah penyewa kios di *Jalan Siliwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi* mendatangi *Satreskrim Polres Sukabumi* untuk melaporkan dugaan *tindak pidana pemerasan* yang meresahkan para pedagang, Senin (7/9/2026).
*Pungutan Ilegal & Ancaman Pembongkaran*
Koordinator Kios Jalan Siliwangi, *Nofrizal D (47)*, mengatakan keresahan bermula saat muncul oknum yang mengaku sebagai ahli waris/pemilik lahan dan meminta uang sewa secara sepihak.
"Dia minta uang Rp3 juta, cuma kita bayarnya Rp1 juta. Dia di situ istilahnya mengaku ahli waris pertama, mengaku sebagai pemilik lahan," ujar Nofrizal di Mapolres Sukabumi.
Menurutnya, penagihan itu tidak berdasar. Para pedagang selama ini rutin membayar ke pengelola resmi yang memiliki bukti kepemilikan. Besaran tarif yang diminta pun bervariasi.
"Dulu di tempat saya saja tagihannya sampai Rp14 juta. Padahal dari dulu kami bayar rutin ke pengelola resmi yang punya bukti kepemilikan. Nah, tiba-tiba ada pihak lain yang ikut minta," ungkapnya.
Situasi makin mencekam karena disertai ancaman.
"Bikin resah, Bang. Kalau datang minta uang, dan kalau enggak bayar diancam mau dibongkar, dibakar, dikosongkan, sampai enggak dikontrakin lagi," kata Nofrizal.
*Pedagang Minta Perlindungan Hukum*
Para pedagang yang sudah belasan hingga puluhan tahun berjualan di lokasi itu mengaku terganggu secara psikologis dan hukum. Aktivitas dagang jadi tidak tenang.
Melalui laporan resmi ke Satreskrim, mereka berharap polisi mengusut tuntas dugaan pemerasan tersebut.
"Para pelaku usaha meminta perlindungan hukum agar aktivitas perdagangan di Jalan Siliwangi dapat kembali kondusif dan bebas dari rasa takut," tandasnya. (Ateu/ellah)



