LKI-CHANNEL , SUKABUMI
Komitmen memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di tingkat desa terus dilakukan Pemerintah Desa Cimanggu, Kabupaten Sukabumi. Hal itu diwujudkan melalui peran Kepala Desa Cimanggu, Demi, yang juga dipercaya sebagai Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan,Kegiatan di laksanakan di aula Desa Cimanggu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi 7 / 10 / 2026
Dalam kapasitas tersebut, Demi turut menyerahkan secara simbolis manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah ahli waris peserta yang telah meninggal dunia. Tiga ahli waris menerima manfaat jaminan kematian sebesar Rp42 juta.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat diterima keluarga peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, saya mewakili BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pelabuhanratu dalam memberikan santunan kepada ahli waris. Ada tiga peserta yang manfaatnya sudah diterima, masing-masing sebesar Rp42 juta,” ujar Demi.
Menurut Demi, dalam satu bulan terakhir terdapat empat peserta yang meninggal dunia. Selain tiga peserta yang manfaatnya telah diterima ahli waris, satu pengajuan lainnya masih dalam proses.
Ia berharap proses tersebut dapat segera diselesaikan sehingga hak keluarga peserta dapat diterima sebagaimana mestinya.
Empat Tahun Menjadi Agen Perisai
Demi mengatakan perannya sebagai Agen Perisai telah dijalankan selama sekitar empat tahun. Dalam kurun tersebut, lebih dari 20 peserta yang didampinginya meninggal dunia dan manfaat jaminan kematian telah diterima oleh ahli waris sesuai ketentuan.
Sebagai Agen Perisai, Demi tidak hanya membantu masyarakat mendapatkan informasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga berperan memperluas kepesertaan serta membantu masyarakat memahami proses kepesertaan dan pengajuan manfaat.
“Saya mendapat kepercayaan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk merekrut peserta. Bukan hanya warga Desa Cimanggu, masyarakat dari luar desa juga dapat mendaftar melalui agen kami,” katanya.
Salah satu pilihan kepesertaan yang banyak diminati masyarakat adalah perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Untuk dua program tersebut, Demi menyebut iuran yang dibayarkan peserta sebesar Rp16.800 per orang per bulan.
Peran Agen Perisai juga menjadi bagian dari upaya memperluas kepesertaan hingga tingkat desa. Kabupaten Sukabumi bahkan mulai mendorong konsep satu desa satu agen agar akses masyarakat terhadap perlindungan jaminan sosial semakin dekat.
Bagi Demi, keberadaan Agen Perisai di desa dapat membantu masyarakat memahami pentingnya perlindungan sosial sekaligus memastikan keluarga peserta mengetahui manfaat yang dapat diperoleh ketika terjadi risiko kematian atau kecelakaan kerja.
“Mudah-mudahan semakin banyak masyarakat yang terlindungi. Ketika terjadi musibah, keluarga tidak kehilangan seluruh penopang ekonomi karena ada manfaat jaminan sosial yang dapat diterima sesuai aturan,” ucap Demi.
Ateu Ellah



