LKI CHANNEL - PURWAKARTA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta terus memperkuat sinergi dengan pemerintahan desa melalui kegiatan penerangan hukum sekaligus penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bagi pemerintahan desa se-Kabupaten Purwakarta.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 6 November 2026, bertempat di GOR Desa Cadas Mekar, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta. Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah pemerintahan desa dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Tegalwaru dan Kecamatan Maniis.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Dr. Yudhi Kurniawan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purwakarta, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memberikan dukungan dan pendampingan hukum kepada pemerintah desa.
Menurutnya, melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum, serta bantuan hukum baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi sarana pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum yang mungkin dihadapi pemerintah desa, termasuk dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan kebijakan, hingga proses pembentukan peraturan desa.
Dalam sesi penerangan hukum, sejumlah peserta juga menyampaikan pertanyaan terkait ruang lingkup kerja sama tersebut. Salah satu hal yang menjadi perhatian audiens adalah mengenai perbedaan serta penerapan penyelesaian persoalan hukum melalui jalur litigasi dan nonlitigasi.
Pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dalam kegiatan, mengingat pemerintah desa perlu memahami kapan suatu persoalan hukum harus diselesaikan melalui proses peradilan dan kapan dapat ditempuh melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, pemerintah desa diharapkan tidak hanya memahami keberadaan MoU sebagai bentuk kerja sama formal, tetapi juga mampu memanfaatkan fasilitas konsultasi dan pendampingan hukum secara tepat dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Adapun harapan dari pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta, seluruh pemerintahan desa yang telah melaksanakan MoU dapat memanfaatkan wadah kerja sama tersebut secara maksimal.
Dengan demikian, kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat semakin meningkat, penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta berbagai potensi persoalan hukum dapat dicegah sejak dini.
Kerja sama ini sekaligus menjadi upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Pendampingan hukum bukan semata-mata untuk menyelesaikan persoalan ketika terjadi sengketa, tetapi juga menjadi langkah preventif agar pemerintahan desa dapat bekerja secara profesional, tepat aturan, dan terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.
(Yana)



