10 Tahun Sertipikat Pengganti Tak Kunjung Usai, Ahli Waris Gandeng 6 Pengacara
-->

Advertisement


10 Tahun Sertipikat Pengganti Tak Kunjung Usai, Ahli Waris Gandeng 6 Pengacara

REDAKSI
30 July 2020

LKI-CHANNEL , BOGOR

Kiki Rizki Amalia selaku ahli waris dari almarum H.M Yusuf yang meninggal ditahun 2012 sedari pagi telah hadir di kantor PUPR Kabupaten Bogor, Kiki bermaksud kembali mempertanyakan surat sertipikat tanah yang telah diberikan ditahun 2010 kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor.


Kiki bermaksud meminta penjelasan mengenai sisa sertifikat pengganti, yang kala itu sebagian tanah milik Ayahnya dibebaskan oleh pemerintah Kabupaten Bogor melalui PUPR ditahun 2010, untuk kepentingan pembangunan jalan Raya Lingkar Dramaga di Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. “Sudah sering banget bolak-balik ke PUPR, menanyakan sertifikat tanah (pengganti) saya, terakhir (Pihak PUPR) menjanjikan bulan Februari 2020 selesai ternyata, belum masuk BPN,” terang Kiki yang didampingi suami, dikantor PUPR Kabupaten Bogor, kamis (30/07/2020).

Menurut fotocopy dokumen yang diterima media LKI, pembebasan lahan sertifikat hak milik (SHM) nomor: 223/1986 diserahkan oleh H.M Yusuf kala itu masih hidup, pada 26 Agustus 2010 silam, diterima oleh pejabat yang berwenang di PUPR, lengkap ditanda tangani kedua belah pihak. Pengakuan Kiki selain sertifikat itu ada dua lahan lain yang tidak bersertifikat milik H.M. Yusuf, yang sebagian dibebaskan juga oleh PUPR.

Dokumen yang ditunjukan Kiki, lahan yang dibebaskan atau dibayar kala itu oleh PUPR, seluas 976 m2 dengan harga kesepakatan Rp 150.000 per meter total yang dibayar rp 146.400.000,- pada tahun 2010. “Hasil pembebasan, pembayarannya, almarhum Bapak saya yang nerima,” kata Kiki.

Meyakinkan tanah itu miliknya selaku ahli waris yang sah dengan menunjukan beberapa bukti dokumen lainnya. Kiki merasa geram, selain 10 tahun sisa surat sertifikat tidak kunjung selesai, ia juga bercerita ditanah miliknya itu ternyata ada pengakuan pihak lain “Saya menginginkan hak saya, dikembalikan lagi, karena itu benar-benar milik Papa saya dan Mama saya, milik kami yang sudah papah benar-benar beli,” jelasnya.

Kegeraman Kiki berlanjut dengan meminta advokat menyelesaikan urusannya, lalu ia beserta ibunya Hj, E. Komariah menandatangi surat kuasa khusus dari kantor Hukum MIP & Partner. Tidak tanggung-tanggung 6 advokat dari kantor tersebut siap menangani kasus itu, antara lain: Muhamad Ikbal SH, MH, Deni Sumanjaya SH, Irma Minaningaih SH, Budi Setiawan SH, Muhamad Asrul Rangkuti SH, dan Rohmat Selamat SH, M.Kn. “Ya betul, akan kami tangani kasus ini, rekan media tolong kawal ya,” kata Ikbal selaku pengacara yang ditunjuk menjadi ketua Tim dari 6 Advokat. Saat reporter LKI berupaya konfirmasi ke Dinas PUPR, namun hingga jam kantor selesai, petugas yang menangani hal itu yaitu Sub Bagian Program dan Pelaporan tidak ada ditempat, menurut informasi sedang menjalankan tugas luar.

(Yusdiansah)