TERIMA BPJS, WABUP SAMBUT BAIK REGULASI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
-->

Advertisement


TERIMA BPJS, WABUP SAMBUT BAIK REGULASI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

LKI CHANNEL
20 April 2021

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri menerima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Kab Sukabumi di Perumda BPR Sukabumi, Selasa (20/04/21)
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Diding Ramdani, pertemuan itu bertujuan menyampaikan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.



Diding mengatakan, Instruksi Presiden tersebut selain ditujukan kepada para Menteri dan Kepala lembaga terkait, juga kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
" Selain itu, kami juga ingin menyampaikan bahwa BPJS telah mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara, dan penyelenggara pemilu di wilayahnya merupakan peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan" terangnya

BPJS juga,tambah Diding, mendorong Komisaris/Pengawas, Direksi, dan pegawai dari Badan Usaha Milik Daerah beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sementara itu Wabub menyambut baik Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tersebut, menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting bagi setiap pekerja.
“Program BPJS Ketenagakerjaan juga program Pemerintah untuk kesejahteraan pekerja beserta keluarganya. Program ini memberi perlindungan pada pekerja dan keluarganya apabila mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia" ungkapnya
Di akhir acara diadakan penyerahan buku instruksi Presiden RI No 2/2021, dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan kepada Wakil Bupati Sukabumi.

(,yp)