HAK JAWAB DESA BETEK KABUPATEN PROBOLINGGO
-->

Advertisement


HAK JAWAB DESA BETEK KABUPATEN PROBOLINGGO

LKI CHANNEL
10 August 2021

LKI-CHANNEL , PROBOLINGGO


Kepala Desa Betek Kabupaten Probolinggo mengajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi yang diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sehubungan dengan pemberitaan di lki-channel.com , tanggal 13 juni 2021 oleh Maya kabiro Probolinggo (LKI-CHANNEL) Dengan judul : 

https://www.lki-channel.com/2021/06/dugaan-oknum-mantan-kades-selewengkan.html


Sehubungan dengan pengajuan itu maka dengan ini lki-channel.com, memuat hak jawab yang menurut pasal 1 ayat (11) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya  Sedangkan hak koreksi menurut ayat (12) merupakan hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.


Dengan dimuatnya Hak Jawab Dan Hak Koreksi ini maka lki-channel.com, telah menjalankan ketentuan UU No 40 Tahun 1999 dan menghormati hak dari pihak maupun para pihak yang merasa dirugikan nama baiknya Dan pemuatan Hak Jawab Dan Hak Koreksi ini juga untuk memenuhi harapan dari Kepala desa Betek seperti tertuang dalam butir 13 Hak Jawab dan Hak Koreksi tersebut.


Berikut Hak Jawab dan Hak Koreksi yang dimaksud dengan dimuat secara utuh seperti yang dikirimkan oleh Kepala Desa betek melalui email lki-channel.com , sebagai berikut: