LKI-CHANNEL, SUMEDANG
Dugaan pembagian makanan tidak layak konsumsi di Dapur MBG SPPG Cimanggung 1, Kabupaten Sumedang, menuai sorotan publik (17 Febuari 2026).
Isu tersebut mencuat setelah beredarnya unggahan seorang konten kreator di TikTok yang menampilkan dugaan pemberian roti kedaluwarsa dan buah yang tidak layak konsumsi kepada penerima manfaat.
Ketua DPC Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Kabupaten Sumedang, Surya Dinata, S.H., menanggapi serius dugaan tersebut.
Ia menyatakan pihaknya tengah menelaah informasi yang beredar dan berencana menempuh langkah hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kami menyoroti dugaan pemberian makanan tidak layak konsumsi, seperti roti kedaluwarsa dan buah yang sudah busuk, yang diduga diberikan oleh SPPG Cimanggung 1. Dalam waktu dekat, kami akan membuat pengaduan kepada Badan Gizi Nasional, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujar Surya Dinata ketika dikonfirmasi diruang kerjanya. Selasa (17/02/2026)
Selain itu, lanjutnya, pihak HAPI juga mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan apabila terdapat unsur pidana, termasuk kemungkinan pelanggaran terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surya menegaskan bahwa kualitas makanan yang diberikan kepada masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa, harus menjadi perhatian utama. Ia meminta seluruh pihak terkait untuk segera melakukan klarifikasi dan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Dapur MBG SPPG Cimanggung 1 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Publik pun menunggu penjelasan dari pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. (Yn)


