LKI-CHANNEL , SUKABUMI
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi menerbitkan Surat Tugas Nomor 300.1.2.1/424/Bid.Tibum-2026 terkait pelaksanaan kegiatan pengamanan dan pengawalan Bupati Sukabumi dalam rangka peresmian Instalasi Reaktor Biogas dan Rumah Pengering Bertenaga Surya (Solar Dryer House) di Kecamatan Simpenan.
Kegiatan peresmian tersebut digelar pada Kamis, 12 Februari 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di SPPG MBG Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan.
Penugasan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat beserta perubahannya. Selain itu, penugasan juga berpedoman pada Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 91 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Sukabumi serta Rencana dan Program Kerja Satpol PP Tahun Anggaran 2026.
Adapun personel yang ditugaskan dalam kegiatan pengamanan dan pengawalan tersebut antara lain:
Dede Rustandi, Pengatur Tk I (II/d), Polisi Pamong Praja Terampil
De Anton Gunawan, S.IP, Penata Layanan Operasional
Abdul Azid, Operator Layanan Operasional
Aditya Farid Prasetio Priadi, Operator Layanan Operasional
Dendi Damhudi, Operator Layanan Operasional
Endang Suratman, Operator Layanan Operasional
Selain melaksanakan pengamanan dan pengawalan, para personel juga diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan.
Surat tugas tersebut ditetapkan di Palabuhanratu pada 11 Februari 2026 atau bertepatan dengan 23 Sya’ban 1447 Hijriah, dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi.
Dengan adanya pengamanan ini, diharapkan kegiatan peresmian dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.
Ateu Ellah


