LKI-CHANNEL , SUKABUMI
Pada Kamis 5 September 2024 telah dilaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi ke-3 pada tahun sidang 2024.
Sebagaimana hasil rapat internal DPRD tanggal 3 September 2024 yang lalu, telah menyepakati bahwa agenda Rapat Paripurna DPRD hari ini yaitu dalam rangka :
1. Pengumuman dan Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024-2029;
2. Pengumuman dan Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Pada kesempatan tersebut Pimpinan Sementara DPRD mengatakan bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan fraksi-fraksi di DPRD merupakan kewajiban setiap anggota dewan sebagai representasi dari partai politik yang ada. Fraksi-fraksi ini akan menjadi wadah komunikasi politik dan pengambilan keputusan di tingkat DPRD.
Berdasarkan hal tersebut serta memperhatikan surat usulan dari masing-masing partai politik yang ada di DPRD Kabupaten Sukabumi, Maka atas pertimbangan sebagaimana tersebut, dalam kesempatan ini, kami umumkan Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024-2029, sebanyak 7 (tujuh) Fraksi, yaitu :
1. Fraksi Partai Golkar,
2. Fraksi Partai Gerindra,
3. Fraksi PKB,
4. Fraksi PKS,
5. Fraksi PDI-P,
6. Fraksi Partai Demokrat,
7. Fraksi PPP
dan untuk Anggota DPRD berasal dari PAN bergabung dengan Fraksi Partai Golkar.
Selanjutnya penyampaian laporan susunan personalia dari masing-masing Fraksi. (Red)