Tindak lanjuti Surat presidium CDOB Sukabumi Utara Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Raker
-->

Advertisement


Tindak lanjuti Surat presidium CDOB Sukabumi Utara Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Raker

LKI CHANNEL
19 June 2026

LKI-CHANNEL , SUKABUMI 


Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Kerja pada Jumat (19/6/2026) di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan hasil Musyawarah DPRD serta menindaklanjuti Surat Presidium Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi Utara Nomor 001/Presidium-KSU/V/2026 perihal permohonan konsultasi dan koordinasi terkait Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Sukabumi Utara.


Rapat ini dihadiri oleh unsur pimpinan dan perangkat daerah, di antaranya Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan, Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, serta perwakilan dari Bapperida, Bakesbangpol, BPKAD, DPMD, Satpol PP, Bagian Tapem, Bagian Hukum, dan Bagian Organisasi. Turut hadir pula perwakilan dari Presidium Pemekaran CDOB Kabupaten Sukabumi Utara.


Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sukabumi, Boyke Wartadinata, S.STP., SH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan mengakomodir seluruh data dan aspirasi yang disampaikan oleh Presidium.


“Alhamdulillah hari ini audiensi dengan Presidium pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara dapat berjalan lancar. Secara prinsip, kami dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi siap mengakomodir permohonan tersebut, terutama terkait percepatan pemenuhan administrasi dan data kapasitas daerah,” ujar Boyke.


Ia menjelaskan bahwa meskipun upaya percepatan terus dilakukan, proses pemekaran tidak dapat berjalan secara instan. Terdapat sejumlah faktor dan ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk masih berlakunya kebijakan moratorium dari pemerintah pusat serta menunggu penyempurnaan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pemetaan daerah.


“Kebijakan ini tidak hanya menjadi kewenangan daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, saat ini masih ada kebijakan moratorium. Pintu pembukaan kembali pemekaran daerah baru akan tergantung pada terbitnya peraturan pemerintah di tingkat pusat,” jelasnya.


Boyke menambahkan bahwa saat ini fokus utama adalah melengkapi dan memperbarui seluruh dokumen persyaratan. Meskipun data yang ada sudah memenuhi standar administrasi beberapa tahun terakhir, diperlukan pemutakhiran terkait dinamika perkembangan penduduk dan pertumbuhan perekonomian wilayah agar sesuai dengan kondisi terkini.


“Data terakhir yang kami miliki merujuk pada rentang tahun 2015 hingga 2021. Kini perlu diperbarui mengikuti perubahan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. Selain itu, hal ini juga harus mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan daerah agar nantinya daerah otonomi baru memiliki kemampuan mandiri untuk membangun dan menyelenggarakan pemerintahan,” pungkasnya (Ateu/ellah)