Polisi Ungkap Kasus Curas di Cianjur, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
-->

Advertisement


Polisi Ungkap Kasus Curas di Cianjur, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

LKI CHANNEL
10 February 2026

LKI CHANNEL CIANJUR 


Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dari tiga pelaku yang terlibat, dua orang telah diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran petugas.


Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan bahwa para pelaku diduga telah merencanakan aksi kejahatan tersebut sebelum melancarkan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.


“Dua pelaku yang berhasil diamankan merupakan kakak beradik, yakni RA (19) dan RSW (16). Sementara satu pelaku lainnya berinisial F, yang masih satu keluarga, saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres, Senin (9/2/2026).


Peristiwa curas tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Gekbrong dan Warungkondang. Para pelaku menyasar korban di jalan yang minim penerangan.


 Akibat kejadian itu, korban kehilangan sepeda motor serta mengalami luka bacokan yang cukup serius.


Kapolres menambahkan, tersangka RSW yang masih berusia 16 tahun diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi anak di bawah umur. Pihak kepolisian juga masih mendalami latar belakang tersangka, termasuk status pendidikannya.


“RSW masih di bawah umur, sehingga penanganannya berbeda. Kami juga menelusuri latar belakangnya, termasuk informasi sementara yang menyebutkan yang bersangkutan sudah tidak bersekolah,” jelasnya.


Dari hasil pemeriksaan awal, motif kejahatan diduga dipicu faktor ekonomi dan gaya hidup. Namun, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dalam dua lokasi kejadian tersebut.


Selain penegakan hukum, Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di waktu rawan dan di lokasi yang sepi.


“Kejahatan tidak hanya muncul karena niat pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan. Jalan yang sepi dan minim penerangan berpotensi meningkatkan risiko tindak kriminal,” tegas Kapolres.


Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Polisi juga masih melengkapi alat bukti, termasuk senjata tajam yang diduga digunakan pelaku, serta terus memburu satu pelaku yang masih buron.


Iwan