Penertiban PKL di wilayah Palabuhan ratu di nilai beberapa kalangan melanggar HAM dalam masa kebangkitan ekonomi pasca Pandemi
-->

Advertisement


Penertiban PKL di wilayah Palabuhan ratu di nilai beberapa kalangan melanggar HAM dalam masa kebangkitan ekonomi pasca Pandemi

LKI CHANNEL
29 October 2021

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Pengusiran  Pedagang Kaki Lima dibeberapa wilayah di Palabuhanratu oleh Pemda Kabupaten Sukabumi melalui Satuan Polisi Pamong Praja Sat (POL PP) telah melanggar Undang-Undang Hak Asasi Manusia yaitu hak untuk mencari nafkah dan hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak ,Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf hidupnya Pasal 2 mengatur bahwa Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan Bukan hanya itu dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 pun dijelaskan ,Maka dari sini timbulah pertentangan antara ketertiban umum yang harus ditegakan oleh Pemerintah serta Hak Asasi Manusia yang juga harus dijalankan.


Koordinator Agen Komite Investigasi Negara - RI Kabupaten Sukabumi Berly Lesmana berkomentar Kalaupun pemda Kabupaten Sukabumi dalam hal ini POL PP belum bisa benar-benar menegakkan peraturan alias hangat- hangat tai ayam saya kasih tahu jangan mengusir- ngusir Pedagang Kaki Lima demi sekedar untuk kepentingan kemewahan atau Terstier, sebab yang mereka upayakan itu ialah demi pemenuhan kebutuhan Primer ungkapnya.


Jadi menyikapi persoalan Pedagang Kaki Lima harus disikapi dgn sangat hati-hati terlebih dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 Tentang Kordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima ungkapnya.


Lebih lanjut berli berharap DPRD kabupaten sukabumi dapat melakukan revisi atas Perda Trantibum terkait beberapa leading sektor yang di dalam nya di dapati beberapa kewajiban dan larangan yang mana PKL dan lain nya mempunyai payung hukum tersendiri dan harus di buat kan perda nya terlebih dahulu


Di tempat terpisah yopi sulaiman ketua umum LPKDN pun mengatakan hal yang sama ,dalam konteks penertiban para  pedagang kaki lima ini pun harus lah memandang sisi humanisme terlebih lagi bagaimana pemerintah daerah dapat menciptakan solusi dalam hal ini contoh nya berikan lah sosialisasi dan juga Relokasi untuk mengatasi hal tersebut jauh hari sebelum nya dan yang terpenting dalam penertiban PKL untuk merapihkan lingkungan yang sudah di tentukan dalam tata ruang jangan ada tebang pilih pungkas nya.