LKI-CHANNEL. SUKABUMI
Jum’at (4/3/2022) sesuai dengan surat
edaran dari DINSOS nomer 460/- Dinsos Kabupaten Sukabumi perihal Percepatan Penyaluran
Bansos Sembako/BPNT periode Januari sampai dengan Bulan Maret 2022, dari
beberapa point yang tertera bantuan disalurkan 3 bulan (Januari, Februari, Maret)
dengan bantuan jumlah tetap Rp. 200.000/bulan/KPM dengan jumlah yang diterima
KPM Rp. 600.000,-, setelah menerima uang tunai, KPM dimohon untuk mengisi fakta
integritas (surat pernyataan) yang sudah disediakan yang berisi tentang
kesediaan KPM menggunakan Bansos untuk pembelian sembako, adapun komoditi
tersebut meliputi; sumber karbohidrat, sumber hewani, protein nabati serta sumber
vitamin dan mineral, selanjutnya pembelian dilakukan di e-waroeng, toko dan pasar
tradisional terdekat yang menyediakan bahan sembako yang sudah ditentukan serta
tidak boleh adanya pengarahan kepada KPM untuk membelanjakan ke warung tertentu.
Adapun penyaluran yang dilakukan di
Desa Langensari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi sudah sesuai dengan
ketentuan tersebut, dilihat dari beberapa KPM yang memang tidak diwajibkan
untuk membelanjakan uangnya ke e-waroeng yang tersedia adapun KPM yang mau
belanja di e-waroeng tersebut, tidak diwajibkan harus seluruhnya uangnya dibelanjakan
pada saat itu juga.
Hasil konfirmasi tim dilapangan,
bahwasanya memang benar, pihak e-waroeng tidak mengarahkan KPM untuk belanja di
e-waroeng yang tersedia dan adapun KPM yang membelanjakan uang Bansos tersebut
ke e-waroeng, sebagian KPM ada yang sepenuhnya dibelanjakan adapula yang tidak sepenuhnya
dibelanjakan bisa dilihat dari sisa komoditi yang sediakan , tutur e-waroeng,
Lanjut e-waroeng Kube Syukur mengatakan
(Pak Adut), sebagian besar masyarakat yang menerima bansos ini merasa terbantu
dengan adanya e-waroeng yang kami sediakan karena masyarakat tidak harus
mengocek kantong lagi untuk biaya transportasinya, dan pihak kami tidak pernah sedikitpun mengarahkan KPM untuk
belanja dikami, mau belanja disini silahkan tidak pun tidak ada kewajiban,
tuturnya.
Disisi lain Karang Taruna Desa
Langensari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi yang mengikuti berjalanya
penyaluran bansos tersebut menyatakan hal yang serupa, kalo memang e-waroeng
tidak mengikuti ketentuan yang ada, akan kami tegur pak tegasnya.
Yang terjadi disini adalah tidak
adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada KPM perihal ketentuan dan proses
penyaluran bantuan sosial ini, akan tetapi masyarakat sebagian sudah faham,
makanya tidak ada permasalahan yang signifikan tentang penyaluran BPNT itu saja
sih pak ungkap salah satu anggota Karang Taruna Desa kepada kami.
(Yugo)