PENYALURAN PROGRAM BPNT DIDESA LANGENSARI BERJALAN SESUAI SURAT EDARAN PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI
-->

Advertisement


PENYALURAN PROGRAM BPNT DIDESA LANGENSARI BERJALAN SESUAI SURAT EDARAN PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI

LKI CHANNEL
05 March 2022

LKI-CHANNEL. SUKABUMI


Jum’at (4/3/2022) sesuai dengan surat edaran dari DINSOS nomer 460/- Dinsos Kabupaten Sukabumi perihal Percepatan Penyaluran Bansos Sembako/BPNT periode Januari sampai dengan Bulan Maret 2022, dari beberapa point yang tertera bantuan disalurkan 3 bulan (Januari, Februari, Maret) dengan bantuan jumlah tetap Rp. 200.000/bulan/KPM dengan jumlah yang diterima KPM Rp. 600.000,-, setelah menerima uang tunai, KPM dimohon untuk mengisi fakta integritas (surat pernyataan) yang sudah disediakan yang berisi tentang kesediaan KPM menggunakan Bansos untuk pembelian sembako, adapun komoditi tersebut meliputi; sumber karbohidrat, sumber hewani, protein nabati serta sumber vitamin dan mineral, selanjutnya pembelian dilakukan di e-waroeng, toko dan pasar tradisional terdekat yang menyediakan bahan sembako yang sudah ditentukan serta tidak boleh adanya pengarahan kepada KPM untuk membelanjakan ke warung tertentu.



Adapun penyaluran yang dilakukan di Desa Langensari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi sudah sesuai dengan ketentuan tersebut, dilihat dari beberapa KPM yang memang tidak diwajibkan untuk membelanjakan uangnya ke e-waroeng yang tersedia adapun KPM yang mau belanja di e-waroeng tersebut, tidak diwajibkan harus seluruhnya uangnya dibelanjakan pada saat itu juga.


Hasil konfirmasi tim dilapangan, bahwasanya memang benar, pihak e-waroeng tidak mengarahkan KPM untuk belanja di e-waroeng yang tersedia dan adapun KPM yang membelanjakan uang Bansos tersebut ke e-waroeng, sebagian KPM ada yang sepenuhnya dibelanjakan adapula yang tidak sepenuhnya dibelanjakan bisa dilihat dari sisa komoditi yang  sediakan , tutur e-waroeng,


Lanjut e-waroeng Kube Syukur mengatakan (Pak Adut), sebagian besar masyarakat yang menerima bansos ini merasa terbantu dengan adanya e-waroeng yang kami sediakan karena masyarakat tidak harus mengocek kantong lagi untuk biaya transportasinya, dan pihak kami  tidak pernah sedikitpun mengarahkan KPM untuk belanja dikami, mau belanja disini silahkan tidak pun tidak ada kewajiban, tuturnya.



Disisi lain Karang Taruna Desa Langensari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi yang mengikuti berjalanya penyaluran bansos tersebut menyatakan hal yang serupa, kalo memang e-waroeng tidak mengikuti ketentuan yang ada, akan kami tegur pak tegasnya.


Yang terjadi disini adalah tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada KPM perihal ketentuan dan proses penyaluran bantuan sosial ini, akan tetapi masyarakat sebagian sudah faham, makanya tidak ada permasalahan yang signifikan tentang penyaluran BPNT itu saja sih pak ungkap salah satu anggota Karang Taruna Desa kepada kami.


(Yugo)