Aktivitas Tambang Ilegal Di Kabupaten Sukabumi Mulai Terang-Terangan
-->

Advertisement


Aktivitas Tambang Ilegal Di Kabupaten Sukabumi Mulai Terang-Terangan

LKI CHANNEL
09 May 2022

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Sukabumi kian marak, kali ini di lahan perkebunan teh dan karet. Aktivitas terlarang tersebut bahkan dilakukan secara terang-terangan. Lokasi penambangan ilegal dalam kawasan HGU milik PT. Bojong Asih di Desa Cihaur. Kecamatan Simpenan. Kabupaten Sukabumi.


Informasi yang di terima awak media dari kuasa hukum PT. Bojong Asih, Kuswara SH.MH melalui telfon WhatsApp beberapa hari yang lalu menyampaikan akibat dari penambangan liar tersebut kliennya telah dirugikan sebesar Rp100 juta. Jumat (6/Mai/2022)


“Banyaknya Pohon-pohon yang rusak, ditambah dengan lubang penggalian yang sangat berbahaya yang dilakukan oleh beberapa oknum penambang tersebut. Kemungkin kerugian itu akan bertambah, karena sampai hari ini mereka masih melakukan aktifitas ilegal tersebut,”papar Kuswara


Pihak PT. Bojong Asih  telah melaporkan adanya tambang ilegal di lahan tersebut kepada pihak Kepolisian Nomor ; STPL/446/ IV/ 2022/SPKT/ STPL/446/1V/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT pada hari Senin 25 April 2022 dengan tindak pidana dalam UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.


Sebelum adanya penyerobotan lahan di PT Bojong Asih pada Hari Kamis, 21 April 2022, sekitar pukul 13.30 WIB datang seseorang berinisial F dengan membawa surat dari DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Sukabumi memberitahukan akan melakukan penambangan di blok Cihaur 5 HGU PT Bojong Asih. 


Kemudian pada tanggal 22 April 2022, saya sebagai kuasa hukum PT Bojong Asih sudah menyampaikan keberatan atas permintaan tersebut,” ujar Kuswara, 


Namun pada tanggal 24 April 2022 sekitar pukul 09.35 WIB, datang sekelompok masyarakat berjumlah kurang lebih seratus orang masuk ke area perkebunan melakukan pengrusakan pohon, di hari berikutnya dilakukan penggalian tanah dengan melakukan kegiatan [pertambangan] dan penguasaan lahan,” ungkap Kuswara.


Pihak PT. Bodjong Asih tidak pernah memberikan izin ataupun rekomendasi atas kegiatan pertambangan tersebut, aktivitas penambangan ilegal itu sangat berbahaya terhadap lingkungan.


"Mereka tidak ada izin dari pihak PT Bojong Asih, aktivitas mereka masih berjalan sampai saat ini, mohon kepada Pihak Kepolisian segera menindak tegas para penambang ilegal  tersebut.


Adapun masyarakat yang melakukan aktifitas ilegal di lokasi PT. Bojong Asih, Kuswara mensinyalir dikarenakan ada pihak-pihak yamg mem back-up/membeking kegiatan tersebut.


Selanjutnya Kuswara memberi warning/peringatan keras kepada warga (penambang) untuk tidak lagi melakukan aktifitas apapun bentuknya di lokasi PT. Bojong Asih. Dan Ia juga berpesan untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming akan memperoleh legalitas penambangan oleh oknum-oknum tertentu.


Sebelum berita ini di tayangkan awak media masih berusaha untuk meminta keterangan dari DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Sukabumi


(Al)