ORMAS GIBAS RESORT PURWAKARTA DATANGI LEASING PT. BAF ,"TAK BISA JELASKAN SUKU BUNGA OJK "
-->

Advertisement


ORMAS GIBAS RESORT PURWAKARTA DATANGI LEASING PT. BAF ,"TAK BISA JELASKAN SUKU BUNGA OJK "

LKI CHANNEL
29 November 2022

LKI Channel - Purwakarta


Organisasi Masyarakat Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (ORMAS GIBAS) Cinta damai resort kabupaten Purwakarta DPP CIPAGANTI datangi PT. BAF untuk mempertanyakan 3 point' aduan warga Purwakarta yang menjadi nasabahnya, bertempat di lantai 2 kantor PT BAF cabang Purwakarta pada hari Rabu, 23 November 2022


Sebagai salah satu organisasi masyarakat yang berfungsi menjadi kontrol sosial dan di jelaskan oleh undang undang dasar 1945 Bab X,undang undang No.8 tahun 1985,undang undang No.33 tahun 2012 dan undang undang No.9 tahun 1998 ,Ormas Gibas cinta damai resort kabupaten Purwakarta dpp Cipaganti 142 berhak mempertanyakan kepada pihak leasing.


Beberapa aduan dari masyarakat terkait penarikan unit kendaraan di jalan oleh jasa pihak ketiga, suku bunga yang di tetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengenai tahapan fidusia .


Ketua Ormas Gibas Dede Supriatna atau sering di sapa kang D'Blenk menjelaskan bahwa kedatangan kami ke Leasing BAF karena adanya aduan dari nasabah dan warga Purwakarta 


Dalam pertemuan tersebut ormas Gibas cinta damai mempertanyakan mengenai pihak leasing PT BAF apakah menggunakan jasa pihak ketiga,dan data data bisa sampai ke pihak ketiga atau sering di sebut mata elang (  matel ) 


Kepala cabang PT BAF Irwan mengatakan bahwa untuk beberapa area PT BAF masih menggunakan pihak ketiga atau sering di sebut matel, tetapi untuk area Purwakarta, Subang, cikampek, karawang  yang memang menjadi tanggung jawab nya tidak menggunakan jasa orang ketiga/ eksternal.


Dan untuk data data nasabah yang bisa di ketahui oleh pihak eksternal/pihak ketiga pihak leasing PT BAF tidak pernah mengeluarkannya.


Pihak PT BAF mengatakan bahwa banyak BSTK Palsu yang mengatasnamakan leasing PT BAF, tetapi dalam hal ini ormas Gibas sangat heran ketika ada hal tersebut dari BAF tidak pernah melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian,pihak PT BAF seolah kebingungan harus melaporkan bagaimana !!


Apabila ada penarikan di jalan pihak PT BAF menyarankan kepada nasabah untuk di lawan saja atau menolak keras eksternal dan laporkan ke pihak kepolisian.


Dalam hal ini pun pihak leasing BAF siap membantu nasabah yang butuh bantuan untuk melakukan perlawanan kepada pihak ketiga apabila nanti terjadi perebutan/perampasan unit di pinggir jalan oleh pihak ketiga, PT BAF akan membantu dan mendampingi konsumen,apabila dari pihak PT BAF menyalahi aturan,mereka siap di pidanakan juga.


Berlanjut perdebatan di audensi tersebut ,ormas Gibas cinta damai ingin mengetahui mengenai suku bunga Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) , PT BAF tidak bisa menjawab nya bahkan kepala cabang nya pun enggan menjawab dengan alasan bukan kewenangan nya.


Tanpa adanya jalan keluar dalam audensi ini  antara Ormas Gibas Resort Purwakarta dengan pihak PT BAF ,rencana nya dari Ormas Gibas akan melayangkan surat audensi dengan membawa massa yang lebih besar dan para nasabah yang merasa di rugikan baik oleh pihak PT BAF atau pun yang merasa unit nya di tarik di jalan oleh pihak ketiga.


(Yana)