Setelah 6 tahun berlalu , kasus SPK fiktif Dinkes kabupaten Sukabumi baru terungkap
-->

Advertisement


Setelah 6 tahun berlalu , kasus SPK fiktif Dinkes kabupaten Sukabumi baru terungkap

LKI CHANNEL
13 January 2023

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi kembali menggelar jumpa pers terkait pengembalian uang senilai Rp 5,8 miliar yang berasal dari sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dengan modus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi TA 2016, di Aula Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa barat, Jum'at (13/1/2023) 


Seperti yang di sampaikan Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi, Siju SH,.MH yang di dampingi Kasi Pidana khusus Ratno Timur Habeahan SH, berikut Kasi Intel  Tigor Sirait SH melalui Konferensi Pers di aula kantor kejaksaan Negri Cibadak.



Dalam pemaparannya Siju mengatakan bahwa hari ini kita akan menyampaikan tentang Pengembalian Uang dari kasus Tindak Pidana Korupsi Penerbitan SPK Bodong sejumlah Rp 5,8 miliar.


"Sampai hari ini telah mencapai jumlah penitipan kepada kejaksaan kabupaten Sukabumi sebesar Rp 10.446.901.536," paparnya.


Setelah acara, Siju juga menyampaikan, ini penitipan dari bulan November dengan jumlah total semuanya Rp 10.446.901.536 rupiah seperti itu.



"Kemudian terhadap tindak lanjut penanganan perkara saya berharap teman-teman dapat bersabar, mungkin dalam waktu yang tidak cukup lama kita tindak lanjuti kasus tersebut," ungkapnya.



Siju menambahkan, hari ini penerimaan uang titipan kurang lebih dari 24 perusahaan CV. Total kerugian negara di kasus tersebut semua nya ada Rp 25,15 Miliar.


"Hari ini terkumpul Rp 10,4 Miliar, berarti kurang Rp 15 miliar. Saya berharap semuanya mudah-mudahan dapat terpenuhi dari Rp 25 miliar tersebut," jelasnya.

Untuk penetapan tersangka serta jumlah tersangka, lanjut Siju, mungkin teman-teman bersabar, karena sampai hari ini lagi penyidikan.


"Saya harap teman-teman bisa memahami itu, karena apa yang kita lakukan hari ini adalah untuk komitmen kami semuanya. Bagi penyidik itu sudah menjadikan tugas kita, akan tetap melakukan langkah-langkah  selanjutnya," ucap Siju.



Kami sudah menggali informasi dari 100 orang saksi, masih kata Siju, kemudian tadi yang di sampaikan tema- teman juga, kapan sih terhadap penetapan calon tersangka? kita juga sampai dengan hari ini masih melakukan audit dengan kerugian negara, yang tentunya kita juga masih menunggu dari tim audit dari pihak dispektorat.


"Kemudian saya mohon teman-teman pahami itu juga, karena dapat di sampaikan bahwasannya untuk pengembalian berharap tidak lama. Karena kan uang tersebut juga jumlahnya tidak sedikit, jadi membutuhkan waktu," pungkas Siju.



(Yp)