Ramai nya perbincangan di kalangan publik terkait SMAN 1 PALABUHAN RATU ,DPC LMA angkat bicara
-->

Advertisement


Ramai nya perbincangan di kalangan publik terkait SMAN 1 PALABUHAN RATU ,DPC LMA angkat bicara

LKI CHANNEL
24 February 2023

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Terkait dengan SMA N 1 Palabuhanratu yang ramai di perbincangkan di kalangan Publik, baik di beberapa media online dan medsos. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Macan Asia Kabupaten Sukabumi, mengaku sudah berkirim surat kepada pihak Sekolah.


Hal tersebut disampaikan langsung oleh kepala bidang Jurnalis DPC Laskar Macan Asia Kab. Sukabumi Hariyo Sasongko. Pria yang akrab di panggil bang Aryo ini membenarkan bahwa DPC LMA Kabupaten Sukabumi sudah mengirimkan surat kepada SMA N 1 Palabuhanratu.


"Ya, kami pun langsung menghadap dan berkoordinasi dengan pimpinan, dan setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya kami sepakat untuk bersurat ke Sekolah". Terang Aryo


Lebih lanjut Aryo pun menjelaskan terkait dengan surat yang dikirim itu adalah surat permohonan informasi publik yang di tujukan kepada pihak sekolah.

"Tentunya kalau kami sebagai warga negara yang taat hukum, kami mengacu ke UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, disitukan jelas diterangkan terkait dengan asas, tujuan, hak dan kewajiban badan publik bahkan sampai sanksi". Ujarnya.


Saat ditanya tentang dasar hal yang melatar belakangi pengiriman surat Permohonan KIP, Aryo menjelaskan kitakan disuruh berperan serta aktif oleh negara payung hukumnya pun juga jelas PP 43 Tahun 2018 tentang tatacara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan Tipikor.


"Kitapun dari organisasi ingin membuat kajian yang berbasis data, soalnya kemarin pihak sekolah kan mengatakan melalui humasnya bahwa data yang di sampaikan terkait dengan dana BOS itu tidak benar, padahal sumber data itu jelas dari lembaga negara KPK RI dan Kemendikbud, masa iya  lembaga negara melakukan pembohongan publik yang menyebabkan kegadihan. Dan kita sudah dapatkan datanya dari tahun 2020 sampai 2022 dan sudah kami kaji dan kami bandingkan dengan SMA N yang lain yang ada dikabupaten Sukabumi, dan tentunya bukan hanya SMA N 1 Palabuhanratu tapi juga sekolah yang lain dari hasil kajian dan gelar perkara dengan tim sekiranya perlu ".Kata Aryo


Aryo pun berharap agar semuanya lancar,  dan pihak Sekolah pun juga paham akan kewajibannya sebagai badan publik.

"Semoga pihak Sekolah paham dan sadar akan kewajibannya sebagai Badan Publik, kalaupun tidak ya berarti kita akan bertemu dan berperkara di Komisi Informasi sesuai dengan UU 14 tahun 2008 tentang KIP". Pungkasnya


(Red)