Sosialisasi Penegakan Hukum Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Purwakarta
-->

Advertisement


Sosialisasi Penegakan Hukum Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Purwakarta

LKI CHANNEL
16 March 2023

LKI Channel - Purwakarta


Adanya sosialisasi dalam rangka penegakan hukum untuk barang kena cukai ilegal di kabupaten Purwakarta bertujuan agar dapat menekan angka peredaran ,perdagangan dan penyebaran barang ilegal yang masuk ke kabupaten Purwakarta. Kamis, 16 Maret 2023


Cukai merupakan pungutan negara yang di kenakan terhadap barang barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang di tetapkan dalam undang undang cukai.


Jenis barang barang kena cukai salah satunya adalah hasil tembakau dan minuman beralkohol, kebijakan cukai di upayakan mencapai titik optimal dengan target 8,7 % di tahun 2024 ,oleh karena itu perdagangan ilegal dan penyebaran rokok ilegal akan berdampak negatif terhadap penerimaan negara dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dengan mengacu pada peraturan Mentri dengan nomor 215 PMK.07/2022.


Dengan adanya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang di alokasikan dengan harapan dapat mengatasi dampak negatif timbul akibat konsumsi dari produksi tembakau.


Dasar hukum mengenai rincian dan bagi hasil cukai hasil tembakau menurut daerah provinsi kabupaten kota tahun anggaran 2022 tertuang dalam peraturan Mentri nomor 3/PMK.07/2023 , peraturan Mentri keuangan nomor 18/PMA/07/2021 tentang penggunaan pemotongan dan operasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau,dan keputusan bupati Purwakarta tentang pembentukan tim koordinasi pengelolaan penggunaan anggaran DBHCHT  kabupaten Purwakarta.


Untuk kabupaten Purwakarta dana bagi hasil cukai hasil tembakau mengalami peningkatan,untuk tahun ini kabupaten Purwakarta mendapatkan sekitar 7,8 M DBHCHT yang di alokasikan 50% untuk kesejahteraan masyarakat,40 % untuk kesehatan dan 10 % untuk penegakan hukum yang saat ini kita sedang sosialisasi dengan Satpol PP.


Dalam sosialisasi mengenai penegakan hukum yang di jelaskan perwakilan dari kantor bea cukai Purwakarta Nurhasan Ashar dari seksi penindakan dan pendidikan Bahwa semakin kesini semakin marak peredaran rokok yang di anggap belum memenuhi ketentuan ,oleh karena itu ada istilah pemberantasan rokok ilegal.


Kami dari bea cukai di minta untuk memastikan bahwa peredaran rokok yang ada dipasaran itu telah memenuhi unsur ketentuan peraturan baik perijinan maupun perpajakannya.


Peredaran rokok ilegal tren nya semakin meningkat karena adanya kenaikan tarif bea cukai oleh pemerintah ,oleh karena itu ada beberapa modus yang di lakukan oleh pelaku ilegal yaitu adanya pita cukai palsu yang masih marak,oleh karena itu kita akan mengenalkan pita cukai yang asli dan yang palsu,karena pemerintah akan mengeluarkan seri berbeda beda setiap tahunnya baik dari fitur maupun desain pita cukai.


Beberapa jenis modus rokok ilegal yang di gunakan yaitu 

- adanya rokok yang tidak ada pita cukai atau istilahnya rokok polos

- Pita cukai yang sudah bekas di gunakan kembali 

- Melekatkan pita cukai salah peruntukannya

dan memperjual belikan pita cukai.


Di tempat yang sama Imam Kabid Gakda Satpol PP yang menjadi pembicara dalam sosialisasi ini,dirinya menerangkan kepada seluruh jajaran dan tamu undangan yang hadir mengenai bagaimana sebenarnya penyerapan dari hasil DBHCHT kepada bidang penegakan hukum, yang nanti nya akan ada penilaian atau point' dari pihak bea cukai bahwa serapan dari hasil cukai hasil tembakau sudah di laksanakan dengan baik di kabupaten Purwakarta.


Penegakan hukum untuk Barang Kena Cukai ilegal bertujuan menekan seminimal mungkin peredaran rokok ilegal yang ada di kabupaten Purwakarta khususnya ,baik pendistribusiannya,peredarannya dan penjualannya sehingga masyarakat dapat memahami betul dengan semakin ditekan seminimal mungkin peredaran rokok ilegal maka rokok yang legal akan semakin banyak.


Iman menambahkan setelah nanti peredaran rokok ilegal menurun maka diharapkan nantinya penerimaan negara meningkat sehingga dana bagi hasil cukai hasil tembakau otomatis akan semakin besar.


Peredaran rokok kita tekan,pendapatan cukai naik insyaallah dana bagi hasil cukai hasil tembakau pun bisa naik ,karena penggunaan DBHCHT sebagaimana diatur dalam pmk pun bukan hanya untuk bidang penegakan hukum tetapi mencakup bidang kesejahteraan masyarakat,bidang kesehatan karena dua bidang itu saja bisa meningkatkan tarap hidup masyarakat Purwakarta. Pungkas iman 


(Yana)