DESIMINASI FASILITASI AKSES PERMODALAN LPMUKP UNTUK PEMBUDIDAYA IKAN KABUPATEN SUKABUMI
-->

Advertisement


DESIMINASI FASILITASI AKSES PERMODALAN LPMUKP UNTUK PEMBUDIDAYA IKAN KABUPATEN SUKABUMI

LKI CHANNEL
30 August 2023

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Kegiatan desimnasi Fasilitasi Lembaga Pengelolaan Modal Usaha Kelautan dan Perikanan untuk Pembudidaya Ikan  dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 bertempat di Pokdakan Talaga Makmur Desa Talaga Kec. Caringin kegiatan ini dihadiri oleh pembudidaya ikan yang berada di lokasi Kampung Perikanan Budidaya Desa Talaga dan Desa Caringin wetan Kecamatan Caringin dengan tujuan untuk memperkenalkan salah satu akses pembiayan/ permodalan untuk usaha perikanan. Hadir juga pada kesempatan ini Kepala Dinas Perikanan, beserta jajaran  Bidang Perikanan Budidaya pada Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi serta penyuluh perikanan juga tenaga pendamping LPMUKP yang ditunjuk oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) didirikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk dapat meningkatkan akses permodalan masyarakat kelautan dan perikanan. Pendirian LPMUKP ini dilakukan setelah dihentikannya Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP) serta Program Dana Penguatan Modal Perikanan Budidaya (DPM-PB) pada tahun 2007. Hal ini juga menjawab tuntutan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dimana seluruh program penguatan modal melalui program dana bergulir harus dilakukan dengan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). LPMUKP mempunyai tugas utama melakukan pengelolaan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir yang berpendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Sektor Kelautan dan Perikanan (UMKM-KP). Penguatan akses permodalan melalalui LPMUKP juga diiringi dengan kegiatan pendampingan sehingga diharapkan mampu memitigasi risiko dan mendorong kinerja pelaku usaha kelautan dan perikanan. Debitur LPMUKP dapat terdiri dari Lembaga Keuangan Mikro Kelautan dan Perikanan (LKM-KP), Koperasi dan Kelompok Usaha, serta pelaku usaha langsung. Adapun usaha yang dibiayai LPMUKP, yaitu usaha penangkapan ikan, usaha pembudidayaan ikan, usaha garam rakyat, usaha pengolahan dan pemasar hasil perikanan, dan usaha masyarakat pesisir lainnya. Bunga yang ditawarkan bisa dibilang ringan, yaitu sekitar 3% pertahun dan terdapat tenaga pendamping yang mendampingi para pelaku usaha. Pelaku usaha kelautan dan perikanan, yang berniat untuk mengakses permodalan ini harus memiliki usaha yang aktif. memiliki kartu KUSUKA/ eKUSUKA dan beberapa persyaratan lainnya. 


Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi mendukung dan memfasilitasi jika ada pembudidaya ikan yang akan mengembangkan usahanya dengan mengakses lemabaga keuangan baik KUR dari bank konvensional maupun LPMUKP. Salah satu bentuk dukungan ini adalah melalui kegiatan Desiminasi Program LPMUKP dan membantu memberikan rekomendasi bagi debitur yang telah lolos seleksi dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. 



(Yp)