LKI Channel - Purwakarta
Dalam pelaksanaan pemilu serentak yang di adakan hari Rabu, 14 Februari 2024 terdapat 5 surat suara yang nanti nya masyarakat sebagai daftar pemilih tetap ( DPT) akan melaksanakan pencoblosan di tempat pemungutan suara di masing masing wilayahnya.
Pemilihan umum untuk para calon legislatif wilayah Kabupaten/kota pun telah dilaksanakan, dari pantauan awak media di salah satu tempat pemungutan suara ( TPS) di wilayah kecamatan sukatani kabupaten purwakarta ada beberapa surat suara yang di salah satu caleg DPRD kabupaten/kota telah Tercontreng tinta berwarna hitam .
Setelah selesai melaksanakan penghitungan suara untuk presiden panitia melanjutkan dengan penghitungan surat suara DPRD kabupaten/kota untuk dapil 6 tepatnya di TPS 07 Desa Sukatani kecamatan sukatani kabupaten purwakarta ,diduga adanya kejanggalan di surat suara ditemukan oleh salah satu anggota PPS seperti adanya Contreng tinta di salah satu caleg DPRD kabupaten/kota.
Entah apa maksud dari adanya tinta di beberapa surat suara untuk wilayah DPRD kabupaten/kota di calon anggota legislatif yang tercantum di surat suara ,sebelumnya salah satu anggota PPS telah mengingatkan adanya hal tersebut, tetapi penghitungan tetap di laksanakan.
Anggota Panwaslu yang bertugas pun sebelumnya tidak ada reaksi sama sekali, ketika salah satu anggota PPS menyampaikan kejanggalan tersebut kepada semua yang hadir, baru lah panwaslu mendekat untuk memastikan hal tersebut.
Menurut Ahmad Bagas Anggota Panwaslu bahwa terjadinya hal ini bisa jadi dikarenakan adanya pemilih yang kemungkinan tidak sengaja tercontreng di kertas surat suara,seharusnya dari panitia benar benar mengecek surat suara.
"Tadi juga ada salah satu pemilih menuliskan di kertas surat suara , bukannya di coblos malah ada tulisan, takutnya udah di tuker atau gimana,memang bukan satu saja yang di contreng tapi banyak. Ujar Bagas
Hal ini pun akan di laporkan oleh Ahmad Bagas panwaslu yang bertugas ke PKD, dan laporan pun akan dilanjutkan ke yang lebih atas. Pungkas nya
Adanya surat suara yang Tercontreng menimbulkan tanda tanya besar, mengapa sampai kpps dan panwaslu kurang teliti, karena hal tersebut akan terindikasi kan kepada kecurangan. Ketelitian Bawaslu dan Panwaslu dalam pengawasan pelaksanaan di setiap TPS harus lebih ekstra.
( Yana)