Anggap Enteng, Proyek Pembangunan di Mts Negeri 2 Purwakarta Abaikan APD K3
-->

Advertisement


Anggap Enteng, Proyek Pembangunan di Mts Negeri 2 Purwakarta Abaikan APD K3

LKI CHANNEL
25 March 2024

LKI CHANNEL - Purwakarta


(Senin, 25/03/2024) APD (Alat Pelindung Diri) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) seperti helm, rompi, sepatu, sarung tangan serta kotak yang berisi obat – obatan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) untuk para pekerja memang wajib diberikan secara cuma-cuma, Apalagi di dalam RAB (Rencana Anggaran dan Belanja) APD K3 itu sudah dianggarkan.


APD K3 ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan dan keselamatan dalam sebuah proyek pembangunan gedung dan lain sebagainya namun hal itu di anggap sepele oleh beberapa oknum CV


Seperti Proyek Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat yaitu proyek Pembangunan gedung ruang kelas baru Mts N 2 Purwakarta, yang di kerjakan oleh CV. SARANA NUSA RAYA, dengan nilai kontrak Rp. 3.127.896.000,-  yang bersumber dari SBSN Tahun Anggaran 2024 yang diduga mengabaikan APD K3 karena dari pantauan tim investigasi di lapangan banyaknya pekerja yang tidak memakai APD bahkan ada yang memakai sandal padahal mandor/pengawas di lokasi mengetahuinya.


(Aan) Mandor di lokasi pengerjaan saat di tanyain mengenai K3 menyebutkan "rompi, sepatu helm mah ada pak, para pekerjanya aja males makenya" jawab dengan santainya


Sesuai UU no.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pemberi kerja (perusahaan/kontraktor) wajib memberikan Alat Pelindung Diri (APD) untuk pekerja dan orang lain (pemasok bahan/ material, petugas inspeksi, dan pejabat teknis lainnya) yg masuk ke lokasi kerja


Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan TINDAK PIDANA PELANGGARAN yg dapat diberikan SANKSI PIDANA, berupa kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rpm 100.000,. (Seratus ribu rupiah) denda tersebut melalui PerMA no.2 tahun 2012 dilipatgandakan 1.000 X sehingga denda menjadi Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).


Undang-undang Ketenagakerjaan telah memberlakukan sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak berhasil menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan baik.


Jenis sanksi administratif tersebut meliputi teguran, pembatasan aktivitas bisnis, peringatan tertulis, pembekuan operasi bisnis, pembatalan pendaftaran, pembatalan persetujuan, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin usaha.


Di mohon kepada dinas terkait untuk memberikan teguran tegas agar penyediaan Jasa pengerjaan tidak ada yang mengabaikan K3 apalagi menyepelekan K3, dan tim investigasi akan mempertanyakan kepada Dinas Kementrian Agama terkait hal ini.

(Yd)