Pemilik Lahan seluas 2025 M2 minta ganti rugi kepada PLN Klari Karawang atas berdirinya Sutet di Desa Walahar
-->

Advertisement


Pemilik Lahan seluas 2025 M2 minta ganti rugi kepada PLN Klari Karawang atas berdirinya Sutet di Desa Walahar

LKI CHANNEL
25 September 2024

LKI Channel Karawang. 


Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan Hukum. Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil baik mengenai kekayaannya ataupun jiwanya. Pak Wahyudi merupakan warga Karawang yang ingin mendapatkan keadilan atas lahan miliknya yang dipake  tiang Sutet PLN Klari Karawang tanpa ada kejelasan ganti rugi. Karawang, 25/09/2024. 


Peraturan yang mengatur tentang Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dan kompensasi yang diberikan kepada pemilik tanah, bangunan, dan tanaman di bawahnya adalah Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2021: 

 

Jarak minimum antara menara SUTET dengan bangunan, tanaman, dan lain-lain adalah 200 meter untuk SUTET 500 kV, 150 meter untuk SUTET 275 kV, dan 100 meter untuk SUTET 150 kV. 

 

Kompensasi diberikan untuk tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas. 

 

SUTET adalah saluran listrik udara yang digunakan untuk transmisi dan distribusi tenaga listrik ke tempat yang jauh. SUTET menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara dengan tegangan nominal di atas 230 kilovolt. 

 

Meskipun lahan yang dilalui SUTET masih menjadi milik warga, aktivitasnya dibatasi demi keamanan instalasi dan keselamatan makhluk di bawahnya. Akibat pembatasan ini, warga berhak atas kompensasi sebagai penghargaan.

 

Keluarga ahli waris bapak Wahyudi yang lahannya seluas 2025 M2  sudah seharusnya mendapatkan ganti rugi dari pihak PLN Klari Karawang yang sudah membangun Tiang Sutet dilahan miliknya, apalagi jika melihat peraturan ESDM yang sangat jelas pemilik lahan berhak mendapatkan konfensasi.


Wahyudi menyampaikan kepada awak media LKI terkait lahan miliknya yang dipakai oleh pihak PLN Klari Karawang.  Dia mengatakan bahwa, " Saya sebagai ahli waris sah yang memiliki legalitas formal berupa sertifikat hak  milik sejak 2003 sangat dirugikan dengan adanya tiang Sutet dilahan saya, padahal kita sudah melakukan upaya kepada pihak PLN Klari Karawang untuk memberikan ganti rugi, serta mendatangi ke PLN setempat," tegasnya.


Ia menambahkan," saya sudah pernah mendelegasikan kepada rekan saya Bapak Nana Nuryadin untuk mengurus terkait polemik tiang Sutet di lahannya tetapi pihak PLN belum juga memberikan kejelasan tentang lahannya,"ungkapnya.


Dalam waktu dekat pak Wahyudi akan menjual material lahannya kepada pihak perusahaan yang membutuhkan material yang ada di lahan miliknya," ungkapnya.


Pihak PLN Klari Karawang yang dikunjungi oleh delegasi pak Wahyudi belum memberikan respon positif atas lahan miliknya.

Pihak PLN Klari Karawang yang diwakili oleh pak Iman mengatakan," Surat permohonan kami terima untuk selanjutnya akan diajukan kepimpinan pusat,"ungkapnya.


Hingga berita ini diturun pihak ahli waris bapak Wahyudi belum menerima secuil apapun jawaban dari pihak PLN Klari Karawang. 

," Harapan saya tolong minta keadilan dan ganti rugi atas tanah saya yg sudah dipake PLN", pungkasnya.


(Nana Nuryadin)