LKI CHANNEL - Purwakarta
(Sabtu, 25/01/2025) Proyek pembanguan pabrik di atas lahan Pembangkit Jawa Bali Cirata (PJB) yang berlokasi di Jl. Raya Cirata-Huni geulis RT 04/RW 03 Desa Cadasmekar Di duga belum kantongi ijin dari Pelayanan Terpadu Dinas Satu Pintu (PTDSP) dan abaikan K-3
Awak media yang berkunjung tepat di jalan yang mau kelokasi tidak melihat adanya rambu-rambu keluar/masuk kendaraan, bahkan untuk plang terkait ijin atau informasi pembangunan pun tidak ada dan besar kemungkinan proyek pembangunan ini di duga bodong atau belum memiliki ijin
Di dalam proyek pun awak media tidak melihat adanya plang untuk K-3 yang biasanya di pasang di suatu pembagunan yang sudah memiliki ijin
mandor di lapangan bernama Hasyim yang awak media temui menyebutkan kalau dirinya hanya vendor dari PT.Tirtha yang bertugas mengawasi di lokasi, kalau untuk ijin-ijin langsung aja pak ke pak Haris orang kantor dari PJB nya, kalau no hp nya saya tidak punya" ucapanya
Kepala Desa Cadasmekar yang awak media temui di kantornya menyebutkan " kalau untuk ijin ke Desa mah sudah, tapi kalau untuk ijin PGB atau yang lainnya saya tidak tahu langsung aja tanyain ke yang bersangkutan" ucapnya
Di ketahui pembangunan tersebut untuk PT. Kaliandra yaitu pabrik pengolahan kayu menjadi serbuk
Esoknya awak media mendatangi kantor PJB namun kata pihak security Libur di karenakan hari Sabtu, di saat di tanyai mengenai pak Haris security tersebut menjawab kalau pak Haris itu ada dua pak, ada pak Haris yang bagian gudang dan juga pak Haris di bagian IT
Di saat bincang-bincang dengan maksud dan tujuan awak media untuk mempertanyakan ijin-ijin dirinya menjelaskan "Biasanya pak kalau PJT itu sebelum mulai pekerjaan yang namanya Septy permit atau ijin K-3 nya, terus ijin working termit terkait ijin pekerjaannya itu sudah clear semua, terus yang terakhir Septy breeping terkait untuk pekerjanya setelah 3 item itu baru di lepas
"Nah jika di lapangan ada apa-apa terkait yang di sebutkan tadi itu sudah tanggung jawab vendor biasanya" ucap securty
Diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan PP Nomor 16 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sebelum mendirikan bangunan pihak pelaksana atau pemilik usaha harus terlebih dahulu memiliki izin yang dibuktikan dengan pembayaran retribusi sebagai bagian dari sumber Pendapatan Daerah
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) bagi bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif
awak media akan mendatangi lagi PJB dan menggali lebih dalam terkait ijin-ijin pembangunan untuk PT Kaliandra tersebut dengan menanyakan ke dinas-dinas terkait untuk ijin nya (yadi)