LKI CHANNEL - Purwakarta
(Senin,17/02/2025) Salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan Sertifikat Tanah secara gratis melalui Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di duga dimanfaatkan oleh pihak pihak tertentu dengan menaikan harga pembayaran sehingga tidak sesuai dengan SKB tiga menteri.
Pasalnya sebagai mana di atur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri ( Mendagri,Mentri ATR/BPN dan Menteri PDTT) menyebutkan untuk kategori wilayah V (Jawa dan Bali ) masyarakat di bebankan sebesar Rp. 150.000 ,biaya ini di gunakan untuk membiayai tiga kegiatan pemdes dalam penyelenggaraan PTSL
Namun berbeda hal nya dengan pemerintah desa Ciririp Kecamatan Sukasari kabupaten Purwakarta dalam pembayaran PTSL warga di bebankan Rp. 250.000 / bidang.
Hal ini sudah melebihi pembayaran yang di tetapkan oleh pemerintah melalui SKB Tiga Menteri,salah satu warga yang tidak ingin di sebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya di pinta Rp. 250.000 ribu rupiah, "untuk pembayaran PTSL di sini mah rata pak 250.000 semuanya" ungkapnya
Hal ini pun di dibenarkan oleh kepala Desa Cirip Agus Permana Putra yang di temui di rumahnya pada hari Minggu 16/02/2025, dirinya mengakui untuk pembayaran PTSL totalnya adalah Rp. 250.000 dengan rincian pembayaran PTSL Rp. 150.000 di tambah Rp 100.000 untuk operasional di lapangan dan itu pun hasil musyawarah" ungkap kades
" kita mendapatkan program PTSL di tahun 2022 dan closing sekitar 1.130.00. bidang, yang beres sekitar tujuh ratusan sekian dan yang ada kekurang /pebaikan sekitar empat ratus lima belas bidang"
"dan untuk pembayarannya sesuai SKB tiga menteri yaitu Rp.150.000, terus hasil musyawarah di desa ini itu kita dengan warga, karena kan yang ngukur itu RT dan RW di dampingi oleh pihak yang lain dan ada kesepakatan biaya tambahan, termasuk surat pengantar dari Desa pak dan untuk beli materai ini itu kan di sini mayoritas tidak mempunyai AJB, kan harusnya AJB"
"jadi di sepakati penambahan biaya Rp.100.000 dengan total Rp.250.000, dan itu hasil musyawarah dan kita sepakat yang Rp.100.000 bukan untuk pembayaran PTSL tapi untuk biaya operasional yang di lapangan" Tambahnya
Di saat awak media bertanya "Apakah ada pihak lain termasuk BPN mengetahui terkait tambahan tersebut" Dirinya menjawab ,iya semua mengetahui" ungkapnya
dengan statmen kepala Desa Ciririp Agus Permana Putra tersebut jelas bahwa adanya penambahan biaya yang di bebankan kepada warga yang jelas telah menyalahi ketetapan SKB 3 menteri
Oleh sebab itu di mohon kepada Bupati Om Zein dan Wakil Bupati Abang Ijo terpilih agar menindak tegas oknum oknum yang melakukan pembayaran melebihi SKB tiga menteri,serta aparatur penegak hukum (APH) dapat menindak lanjuti serta turun langsung melakukan pemeriksaan ke desa tersebut.
( Yd/Yn)