LKI CHANNEL - Purwakarta
(Minggu, 02/03/2025) Pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Desa Pamoyanan, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, yang berasal dari usulan Pokir (Pokok Pikiran) anggota DPRD ternyata sia-sia. Sejak dibangun pada November 2024, air tidak kunjung keluar.
Dalam video berdurasi 28 detik yang beredar di media sosial, seorang warga yang juga merupakan Ketua RT 12, memohon kepada Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) untuk memperbaiki SAB yang tidak berfungsi.
"Saya warga Desa Pamoyanan sekaligus RT 12 Kampung Cikatul memohon kepada Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim), sarana air bersih ini tidak berfungsi, mohon bantuannya agar diperbaiki," ungkapnya dalam video tersebut.
Ketua RT 12 menambahkan bahwa sejak awal pengeboran, memang sudah tidak ditemukan air. "Saya bertanya kepada Sekdes Pamoyanan yang waktu itu menunjuk saya sebagai pekerja, namun Pak Sekdes juga tidak tahu. Katanya sudah tidak ada komunikasi lagi antara pihak pemborong dengan Pak Sekdes," jelasnya.
Terkait kepemilikan tanah, pemilik tanah tempat SAB dibangun menyatakan bahwa lahan tersebut belum dihibahkan. "Iya, ini mah tanah saya. Cuman dulu Pak RT minta izin untuk dipakai buat sumur bor masyarakat, tapi sampai saat ini belum pernah digunakan karena tidak ada airnya," ujar pemilik tanah.
Adanya pembangunan SAB dari Pokir yang tidak bermanfaat bagi masyarakat menimbulkan dugaan kuat adanya indikasi korupsi di dalamnya. Pokir sendiri merupakan usulan pengadaan barang dan jasa dari anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat, dengan dana bersumber dari APBD. Tujuannya adalah untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah.
Sangat disayangkan jika dana APBD yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru disalahgunakan hanya untuk mementingkan keuntungan pribadi saja sehingga dengan sengaja membiarkan tidak ada kemanfaatannya untuk masyarakat
(yadi)



