LKI CHANNEL - Purwakarta
Purwakarta, Jawa Barat – Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik, Babinsa Desa Legoksari, Serka Subur Laksana, dari Koramil 1903/Drd Kodim 0619/Pwk, melaksanakan patroli bersama Kepala Desa, perangkat desa, dan unsur keamanan lainnya pada Minggu, 1 Juni 2025. Patroli ini bertujuan untuk mengawasi penerapan jam malam bagi siswa SD, SMP, dan SMA di wilayah Desa Legoksari mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Surat edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tersebut mengatur pembatasan aktivitas di luar rumah bagi peserta didik pada jam tersebut, kecuali dalam keadaan tertentu.
"Giat patroli ini merupakan bagian dari kegiatan Bintalwil (Bimbingan dan Teritorial Wilayah) yang akan rutin dilakukan oleh Babinsa Kodim 0619/Purwakarta untuk menjalin hubungan baik dengan masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban, Dan Alhamdulillah Patroli tersebut berlangsung aman dan kondusif , " ucap Serka Subur Laksana (Selasa, 03/06/2025)
"Selain patroli, kegiatan Bintalwil di Purwakarta juga mencakup komunikasi dengan petugas ronda, pengecekan kebersihan dan aktivitas ronda malam di pos kamling, serta pelatihan Peraturan Baris Berbaris (PBB). Kegiatan ini menunjukkan komitmen TNI dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah dan menjaga keamanan lingkungan" tutupnya. (Yana)



