Ketua Komite Madrasah Aliyah Negeri Purwakarta Klarifikasi terkait tuduhan pungutan liar di media Online
-->

Advertisement


Ketua Komite Madrasah Aliyah Negeri Purwakarta Klarifikasi terkait tuduhan pungutan liar di media Online

LKI CHANNEL
26 June 2025

LKI Chanel Karawang.


Terkait pemberitaan yang viral di IG yang kemudian di angkat oleh beberapa media online, yang mana berita miring tersebut  cendrung berimplikasi negatif terhadap lembaga pendidikan Madrasah Aliyah Negeri Purwakarta, hal ini menjadi perhatian serius H. Kasto Munawiharto selaku Ketua Komite MAN Purwakarta untuk memberikan hak jawabnya akan kebenaran yang sebenarnya terjadi pada waktu rapat musyawarah dengan orangtua murid. Purwakarta, 26/06/2025.


Ketua Komite MAN Purwakarta H. Kasto Munawiharto, M.Pd merasa perlu untuk menyampaikan hak Jawabnya sesuai dengan undang- undang yang berlaku. Beliau merujuk pada  pas


al 1 nomor 11 no 40 Tahun 1999 tentang hak jawab dan koreksi terhadap pemberitaan yang telah dimuat oleh media online beberapa hari yang lalu terhadap lembaga Pendidikan MAN Purwakarta. 


Kasto panggilan akrab dari ketua komite  merasa kecewa adanya tuduhan terhadap pemberitaan media online  yang menjustifikasi bahwa MAN Purwakarta disebut melakukan pungutan liar kepada para siswa baru kelas 10. Berdasarkan data yang dipegang oleh jajaran komite MAN Purwakarta yang merupakan hasil musyawarah dan telah sepakat semua pihak juga terdapat landasan hukum yang menjadi acuan sehingga muncul lah angka pembiayaan.


"Pihak komite MAN Purwakarta telah membuat surat undangan rapat komite dengan orangtua peserta didik baru tahun ajaran 2025-2026 yang di selenggarakan pada selasa, 24 Juni 2025 dengan agenda utama pembahasan tentang Rencana Program Pembelajaran di MAN Purwakarta yang diajukan melalui Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)  tahun 2025- 2026. Dari jumlah 322 orangtua/ wali peserta didik baru yang di terima, tercatat 306 yang hadir dan mengisi daftar hadir serta semua sepakat tentang hasil musyawarah pada waktu itu" tegasnya.


Kasto menambahkan, dirinya dan jajaran pengurus Komite MAN Purwakarta  kaget adanya pemberitaan yang menyatakan bahwa MAN Pwk  di duga melakukan pungutan liar kepada para orangtua dengan sejumlah uang untuk daftar itu sama sekali tidak benar adanya. 


" Pada hari berikutnya, Rabu tanggal 25 Juni 2025, tanpa ada konfirmasi yang jelas di Instagram Broron dan FB Ronald Sinaga diramaikan dengan unggahan Surat Pernyataan Kesanggupan membayar biaya Tahunan di MAN Pwk dengan narasi yang menyudutkan yakni telah terjadi pungutan liar oleh pihak komite, hal itu tentu merugikan dan mencemarkan nama baik lembaganya. Tentunya hal ini perlu kami berikan penjelasan," tegasnya.


Di tempat terpisah sekretaris komite MAN Purwakarta Firmansyah, M.Pd menyampaikan kepada awak media LKI landasan hukum kenapa Komite Madrasah mengadakan musyawarah dan ada pembiayaan yang ramai di perbincangkan.


" Terkait penggalangan dana yang dilakukan oleh Komite MAN Purwakarta di Kementrian Agama Republik Indonesia sama sekali tidak melanggar  aturan dan secara tegas serta jelas tercantum dalam Peraturan Mentri Agama (PMA) No. 16 tahun 2020, khususnya pasal 10 dan pasal 11," pungkasnya.


(Nana Nuryadin)