Tim gabungan imigrasi Sukabumi datangi bangunan milik warga asing di Desa Citepus
-->

Advertisement


Tim gabungan imigrasi Sukabumi datangi bangunan milik warga asing di Desa Citepus

LKI CHANNEL
15 July 2025

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Tim gabungan dari kantor imigrasi Sukabumi kembali mendatangi bangunan milik warga negara asing asal korea selatan di kampung Cibolang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.


Dengan dipimpin Muhammad Teguh Santoso kepala Sub Seksi penindakan kantor imigrasi Sukabumi dan didampingi kepala Desa Citepus Koswara, melakukan pengecekan bangunan megah ber cat biru putih yang diduga merupakan milik warga negara asing asal korea (Senin 14/7/2025)


Saat diwawancara, Muhammad Teguh Santoso kepala Sub Seksi penindakan kantor imigrasi Sukabumi mengatakan kedatangannya dalam melaksanakan pengawasan terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya saat ini di PT Howon Giyobon Giyobo diduga perusahaan pengolahan hasil tambang berupa emas.

 "Ini dalam rangka kegiatan pengawasan seperti biasa, kita ada perintah dari pusat untuk melakukan operasi wirawaspada, itu kaitan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing khususnya saat ini di PT Howon ini," ucapnya 


Adapun untuk tindakan selanjutnya, Muhammad Teguh Santoso belum bisa memastikan, pasalnya hal tersebut tergantung daripada hasil pemeriksaan yang akan dilakukan nantinya, sehingga saat ini pihaknya  belum bisa menyimpulkan.

 "Karena orang asing nya sepertinya kurang koperatif, seperti yang sudah kita dengar dan saya lihat sendiri juga dan untuk keputusan akhir, kita baru bisa memastikan setelah kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.


 "Nanti setelah kita ambil pemeriksaan, ambil keterangan, baru kita bisa putuskan tindakan kita seperti apa, karena dari sisi Imigrasi kita fokusnya di ranah ke imigrasiannnya, seperti visa, izin tinggal dan sebagainya," 


Adapun terkait dari informasi yang beredar dan masuk ke kantor imigrasi bahwa terkait dengan izin dari pada proyek yang tengah dijalankan warga negara asing asal Korea Selatan tersebut, Muhammad Teguh Santoso menegaskan bahwa hal itu bukan ranahnya.

 "Dari informasi yang beredar bersangkutan ini ternyata masih belum lengkap, nah itu diluar kewenangan kami, jadi apa tindakan imigrasi, seperti apa, kita harus cek dulu, daripada visa dan izin tinggal yang bersangkutan," paparnya.


 "Diperusahaan ini hanya satu saja, terakhir kita temukan ada dua, yang satu sudah kita deportasi, dan yang satu ini masih ada disini, nah itu balik lagi kita harus ngambil keterangan lebih lanjut dulu," tuturnya.


Hingga saat ini, kata M. Teguh Santoso, mengingat warga negara asing tersebut saat disambangi tidak keluar, pihaknya akan berkordinasi dengan kedutaan perwakilan dari negara korea Selatan, meskipun di Imigrasi ada fungsi untuk melakukan upaya paksa, namun upaya paksa tersebut hanya bisa dilakukan apabila sudah keluar surat perintah penyidikan.

 "Karena saat ini kita masih dalam proses pengawasan belum masuk ke langkah penyidikan jadi kita ga bisa sewenang wenang melakukan upaya paksa, seperti pengrusakan dan sebagainya," paparnya.


untuk saat ini pihaknya belum bisa memastikan penindakan selanjutnya, namun pimpinannya dipusat sudah berkordinasi dengan kedutaan perwakilan dari negara korea, dan dimungkinkan dalam waktu dekat akan berkordinasi dan melakukan kunjungan langsung ke lokasi bangunan tersebut.

 "Tentunya dengan ditemani oleh rekan rekan dari kedutaan korea, karena itu tadi sudah seperti yang disampaikan, kita tidak langsung  bergerak, karena disini ada hubungan diplomatik antar dua negara, terlebih yang bersangkutan sudah menanamkan banyak modal disini, itu juga yang harus kita jaga, hubungan antar dua negara," ucapnya.


Sementara itu, kepala Desa Citepus Koswara saat dikonfirmasi awak media  mengungkapkan, bahwa kedatangan petugas dari kantor imigrasian Sukabumi ke lokasi bangunan PT Howon milik warga negara asing asal Korea Selatan tersebut masih dilakukan secara persuasif dengan tujuan minimal jika orangnya tidak bisa dibawa, paspornya bisa terbawa dan diambil.

 "Namun pas datang WNA korea nya tidak koperatif,  di panggil panggil gak keluar keluar, jadi dari imigrasi pulang lagi, karena WNA korea nya gak keluar keluar," 


 "Sampai pihak imigrasi pulang, si Korea ini masih mengurung diri didalam, alasan dari imigrasi datang sesuai dengan proses yang awal itu karena dia melakukan pelanggaran membangun tanpa menempuh izin, itu mau ada penindakan dari Imigrasi," sambungnya.


Lebih lanjut Koswara mengatakan, sementara dari informasi yang didapatnya kedatangan petugas imigrasi untuk melihat paspor guna memastikan kelengkapannya, agar dapat segera di tindak lanjut

 "Iya minimal paspornya dulu bisa ke pegang oleh imigrasi untuk proses tahap selanjutnya. Mau ditertibkan tadi itu petugas Imigrasi datang sekitar jam satuan, eh orang imigrasi datang warga Korea bertahan di dalam, tadi ada satu jam lebih, jadi gak ada komunikasi sama si Korea itu, tadi juga dipanggil beberapa kali  tetap aja ga keluar  pintunya,di ketuk ketuk  ga di buka buka , ga  keluar," kata Koswara.


 "Tapi kelihatannya ada orangnya didalam, karena kemarin itu ketika dikontrol oleh warga ada dia suka bersih bersih kalau pagi, sapu sapu dihalaman bangunannya, tadi pas ada dari Imigrasi dia gak mau keluar," tandasnya


ATEU ELLAH