Polres Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, ganja, sabu dan obat keras terbatas
-->

Advertisement


Polres Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, ganja, sabu dan obat keras terbatas

LKI CHANNEL
19 September 2025

LKI-CHANNEL ,SUKABUMI


Polres Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, ganja, sabu dan obat keras terbatas (OTK).


Hingga pertengahan September 2025, jajaran kepolisian berhasil mengungkap sedikitnya 150 kasus dengan total 191 tersangka yang diamankan.


Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menjelaskan dari ratusan kasus tersebut terdiri atas 64 kasus sabu-sabu, 7 kasus ganja, dan 79 kasus obat keras terbatas. Barang bukti yang disita pun cukup besar, yakni sekitar 1,6 kilogram sabu, 4,5 kilogram ganja, dan 116.393 butir obat keras terbatas.

“Dari jumlah barang bukti itu, setidaknya kami bisa mencegah lebih dari 131 ribu orang terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” ungkap Kapolres dalam rilis resmi di Mapolres Sukabumi.


Dalam beberapa hari terakhir, jajaran kepolisian juga berhasil membongkar kasus peredaran ganja dengan barang bukti mencapai 4,5 kilogram. Saat ini, kasus tersebut masih dikembangkan untuk melacak sumber suplai dan jaringan peredaran.

“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Sukabumi. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Samian.


Kapolres Samian menegaskan, para tersangka penyalahgunaan narkotika dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan/atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara hingga hukuman mati.


Sedangkan untuk kasus obat keras terbatas, para pelaku dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 junto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.


Menurut Samian, pengungkapan ratusan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Modus para pelaku pun beragam, mulai dari sistem tempel hingga transaksi langsung atau adu banteng.

“Kami mengajak masyarakat untuk peduli dengan lingkungannya. Bila ada informasi sekecil apa pun terkait penyalahgunaan narkotika maupun obat keras terbatas, segera laporkan kepada kami,” imbau Kapolres.


Samian, menegaskan, Polres Sukabumi berkomitmen menciptakan wilayah hukum yang aman dan sehat dari bahaya narkoba.

“Sekali lagi, kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba. Penindakan tegas akan terus dilakukan,” pungkasnya.


Ateu Ellah