LKI Channel - Purwakarta
Polemik pembuangan limbah dari penggilingan tepung tapioka (aci onggok) di wilayah Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, kembali mencuat.
Meski telah melalui proses musyawarah pada bulan Januari lalu dan mendapatkan protes dari warga terdampak aktivitas produksi tetap berjalan dan terus mencemari lahan pertanian warga.
Teranyar, warga kembali mengeluhkan kondisi tersebut yang kemudian dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin.
Pencemaran ini diduga berasal dari enam titik penggilingan yang beroperasi di wilayah Desa Bojong Barat dan Desa Bojong Timur.
Dampak limbah tersebut kini meluas hingga ke Desa Sukamanah.
Masalah ini sebenarnya bukan persoalan baru. Pada 24 Januari lalu, Muspika Kecamatan Bojong bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan para kepala desa telah menggelar musyawarah untuk mencari solusi.
Namun, hingga saat ini operasional penggilingan tetap berlangsung tanpa perbaikan sistem pengolahan limbah.
Kepala Desa Sukamanah, Dadang Saputra, mengonfirmasi bahwa desanya merupakan salah satu wilayah terdampak meskipun lokasi penggilingan tidak berada di wilayah administrasinya.
"Desa kami hanya menerima dampaknya. Kemarin saya bersama warga mendampingi Pak Wakil Bupati meninjau langsung ke lokasi," ujar Dadang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (28/12/2025).
Menurut data yang dihimpun, terdapat sekitar 30 petani yang mengalami kerugian akibat pembuangan limbah ini.
Selain merusak kualitas tanah di persawahan, limbah cair tersebut diduga memicu terjadinya longsor di beberapa titik serta menurunkan kualitas air sungai.
Kondisi air yang sebelumnya digunakan petani untuk membersihkan diri setelah bertani, kini sudah tidak layak pakai karena telah tercemar.
"Saat ini petani terpaksa pulang ke rumah masing-masing untuk bersih-bersih karena air di sekitar sawah sudah kotor," tambah Dadang.
Terkait legalitas usaha, Dadang mengaku tidak mengetahui secara pasti status perizinan para pengusaha penggilingan tersebut karena lokasi usaha berada di desa tetangga.
Namun, ia menekankan agar para pemilik usaha segera melengkapi izin resmi dan membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Kami tidak melarang warga berusaha. Silakan beroperasi, namun harus memiliki izin dan IPAL yang standar. Minimal, air yang keluar dari lokasi penggilingan menuju lahan warga harus sudah layak dan tidak mencemari," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, warga berharap adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Dinas Lingkungan Hidup agar ekosistem pertanian di Kecamatan Bojong tidak semakin rusak.
( Yana)


