Gegara Judi Online, Guru di Cianjur Tega Aniaya Lansia dan Gasak Rp 126 Juta
-->

Advertisement


Gegara Judi Online, Guru di Cianjur Tega Aniaya Lansia dan Gasak Rp 126 Juta

LKI CHANNEL
19 January 2026

LKI CHANNEL CIANJUR.


Seorang pengajar di Cianjur ditangkap polisi atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang perempuan lanjut usia (lansia) yang merupakan saudara jauhnya sendiri. Peristiwa yang sarat kekerasan ini terjadi di Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, pada Minggu (11/1/2026) dini hari.


Tersangka berinisial MIR (33), seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di bidang pendidikan, diamankan oleh jajaran Polres Cianjur. Sementara korban adalah Tito Sopia (69), seorang ibu rumah tangga mantan pekerja migran Indonesia (PMI).


Berdasarkan rilis resmi Kepala Polres Cianjur, Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., kronologi kejadian dimulai sekitar pukul 02.30 WIB. Tersangka yang diketahui sebagai saudara jauh korban, memanfaatkan keakraban dan kepercayaan keluarga untuk memasuki kediaman korban di Kampung Tengah, RT 02/RW 01, Desa Sukakarya.


Namun, alih-alih bersilaturahmi, tersangka justru melakukan tindakan brutal. Ia menutup mata, mencekik leher, mengikat tangan, serta memukuli korban hingga mengalami luka di kepala dan dua gigi depan copot. Dalam kondisi korban yang tak berdaya, tersangka kemudian mengambil sejumlah harta benda milik korban yang diketahui biasa disimpan dalam sebuah ember.


Barang berharga yang digasak antara lain berbagai perhiasan emas, berlian, dan uang tunai. Total kerugian material yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp 126.200.000 (seratus dua puluh enam juta dua ratus ribu rupiah).


Kapolres menyebutkan bahwa motif pelaku diduga kuat karena terjerat judi online (jodol).


“Tersangka pada saat melakukan tindak pidana tidak dalam pengaruh narkotika atau minuman keras,” jelasnya dalam rilis tersebut.


Tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 479 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Polisi tengah melakukan upaya lanjutan, termasuk trauma healing bagi korban dan pengembangan untuk mencari barang bukti.


Dalam rilisnya, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyimpan harta benda.


“Disarankan kepada masyarakat untuk memanfaatkan lembaga perbankan demi kepentingan keamanan,” pesan Alexander Yurikho, mengingatkan.


Iwan